DENPASAR, BALIPOST.com – Guna mendisplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes), terutama mengenakan masker, dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 46 Tahun 2020. Polresta Denpasar mendukung Pergub tersebut untuk mengatasi masalah COVID-19.
Untuk teknis penindakan di lapangan, Polresta akan berkoordinasi dengan Satpol PP. “Kami bisa bertindak sendiri berdasarkan Pergub tersebut dan arahnya tipiring (tindak pidana ringan). Namun kami tetap akan mengedepankan Satpol PP,” kata Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Putu Putra Astawa, Jumat (28/8).
Menurut Kompol Astawa, dalam Pergub tersebut juga diatur saat pelaksanaan di lapangan bisa melibatkan Polri dan TNI. “Kemungkinan nanti akan melibatkan tim gabungan, Satpol PP, polisi, TNI dan pecalang,” kata mantan Kabag Ops Polres Tabanan ini.
Apakah polisi tidak bisa bertindak sendiri? “Bisa-bisa saja. Setelah menjaring pelanggar lalu diserahkan ke Satpol PP. Karena polisi tidak bawa istilahnya surat tilang. Nanti kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk mematangkan teknis di lapangan,” ungkap Astawa.
Ia berharap dalam implementasi Pergub itu tidak ada opsi lain lagi. Pergub tersebut berlaku untuk seluruh Bali. “Kalau sanksi orang tidak pakai masker didenda Rp 100 ribu, ya harus sama. Jangan sampai berbeda,” ungkapnya.
Pada intinya, Polri mem-back up penerapan Pergub tersebut. “Kami siap membantu Satpol PP. Mudah-mudahan masyarakat semakin disiplin,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)