DENPASAR, BALIPOST.com – Tim kuasa hukum tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx, telah mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan. Hal ini pun dibenarkan pihak Kejari Denpasar.
“Soal permintaan itu, kami sampaikan dulu ke pimpinan, untuk dianalisis,” jelasnya Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta, Jumat (28/7).
Jadi, hingga Jumat siang, belum dipastikan apakah penangguhan penanahan drumer SID itu akan ditangguhkan, atau permohonannya ditolak.
Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan sama dengan P21. Yakni, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik Polda Bali, Kamis (27/8) melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Kejati Bali. (Miasa/balipost)