DENPASAR, BALIPOST.com- Rekomendasi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung PDIP pada 6 kabupaten/kota di Bali telah diumumkan, Jumat (28/8). Selanjutnya, DPD PDIP Bali mempersiapkan pendaftaran secara kolektif dan serentak ke KPU.
Menurut Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster, pendaftaran itu akan dilakukan pada 4 September. Hari pertama pendaftaran di KPU itu dipilih karena disebut sebagai hari baik. “Pada jam 10 sudah sampai di Kantor KPU,” ujar Koster.
Koster mengingatkan agar tata cara pendaftaran mengikuti aturan KPU dan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Antaralain, tidak mengerahkan massa dalam jumlah banyak, memakai masker, dan menjaga jarak. “Maksimum 50 orang kalau memang akan diiringi oleh peserta. Kita menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Di hari yang sama usai pendaftaran, lanjut Koster, langsung dilanjutkan dengan deklarasi paslon secara serentak di 6 kabupaten/kota. Dari kabupaten/kota kemudian berlanjut deklarasi di tingkat kecamatan dan desa.
“Deklarasi tanggal 4 karena waktu kita sangat mepet. Tanggal 23 September sudah penetapan, maka kita lebih baik sejak awal sudah melakukan konsolidasi,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)