DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali agaknya tak sepakat dengan usulan DPRD Bali untuk menggratiskan rapid test. Dalam rapat kerja gabungan antara eksekutif dan legislatif di gedung dewan, Jumat (28/8), Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan ketentuan tarif rapid test perlu diatur dalam Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Mengingat saat ini pasokan alat rapid test dari pusat sudah tidak ada lagi. “Akan menjadi beban bagi daerah yang minim penghasilan jika digratiskan,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali ini.
Menurut Dewa Indra, usulan tarif rapid test yang diatur sebesar Rp 150 ribu masih masuk akal. Keberadaan payung hukum berupa Perda bukan semata kebutuhan provinsi, tapi juga akan menjadi rujukan bagi kabupaten/kota.
Ditegaskan, rapid test berbayar adalah yang dilakukan secara mandiri. Sedangkan rapid test yang menjadi bagian dari tugas Gugus Tugas tetap diberikan secara gratis.
Rapid test mandiri yang dimaksud adalah yang dimohonkan oleh masyarakat untuk kelengkapan syarat administrasi seperti perjalanan. Saat ini, Gugus Tugas masih melakukan kajian terhadap syarat rapid test tersebut. “Sesuai dengan apa yang disampaikan Kementerian Kesehatan, rapid test bukan sarana untuk menegakkan diagnosis. Namun lebih pada upaya screening. Kami di Gugus Tugas sedang melakukan kajian,” tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Umum di DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi mengusulkan agar rapid test bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis. “Kita dukung Pak Gubernur supaya menggratiskan lah yang namanya rapid test. Namanya juga pandemi, kan sudah kewajiban negara,” ujarnya.
Menurut Kresna Budi, usulan rapid test gratis tidak lepas dari hasil kunjungan kerja dewan ke Lombok, NTB. Sebab di daerah itu, pemerintah setempat sudah menggratiskan rapid test bagi masyarakatnya. Politisi Golkar asal Buleleng ini yakin Gubernur Bali Wayan Koster akan sangat memperhatikan rakyat Bali lewat usulan dewan tersebut. Apalagi, rapid test sekarang turut menjadi kebutuhan dasar di masyarakat. (Rindra Devita/balipost)