Sedana Arta-Wayan Diar. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Sang Nyoman Sedana Arta dan I Wayan Diar resmi mengantongi rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk maju dalam Pilkada Bangli 2020. Pascaturunnya rekomendasi tersebut, DPC PDIP Bangli bakal langsung tancap gas.

Ketua DPC PDIP Bangli yang juga bakal calon bupati Sang Nyoman Sedana Arta saat dikonfirmasi usai mengikuti pengumuman rekomendasi DPP PDIP di Denpasar, Jumat (28/8) mengatakan dirinya akan mempertanggungjawabkan kepercayaan partainya dengan kerja keras. Pihaknya akan turun ke masyarakat bersama-sama dengan struktur partai untuk bisa memenangkan pertarungan di Pilkada 2020 ini.

Setelah menerima rekomendasi dari partainya, Sedana Arta akan langsung tancap gas. Ia mengaku akan mengadakan rapat dengan seluruh fraksi dan stuktur DPC, Sabtu (29/9). “Yang pertama rapat tentang penyiapan untuk melakukan pembentukan tim pemenagan di partai Kedua penyiapan segala sesuatu terkait pendaftaran calon yang dilaksanakan tanggal 4 september ini,” kata politisi asal Desa Sulahan, Susut itu.

Baca juga:  Berebut Rekomendasi PDIP, Suiasa Ikut Bursa Pilkada Badung

Soal koalisi, pria yang menjabat wakil bupati Bangli itu mengaku sejauh ini masih melakukan komunikasi dengan partai lainnya seperti PKPI, Gerindera, Hanura dan Demokrat. Belum ada deal koalisi. “Kita lihat saja nanti. Nanti partai masing-masing yang akan mengumumkan. Kita sampai detik ini masih menjalin komunikasi saja,” terangnya.

Sementara itu, I Wayan Diar dikonfirmasi terpisah menyampaikan terimakasih kepada ketua DPP PDIP Megawati yang sudah memberikan kepercayaan dan menugaskannya selaku calon wakil bupati Bangli. Menurutnya ini adalah tugas berat untuk diemban.

Baca juga:  Kapal Kandas Empat Jam Dampak Cuaca Buruk 

Politisi asal Desa Belantih, Kintamani yang kini duduk sebagai Ketua DPRD Bangli itu pun berharap masyarakat dapat memberikannya doa dan dukungan untuk bisa mengabdi pada kabupaten Bangli. Dengan turunnya rekomendasi dari partainya, Diar pun mengaku sudah siap meninggalkan kursi di DPRD Bangli yang sudah didudukinya selama empat periode sejak 2004 lalu. “Seratus persen sudah siap sekala lan niskala,” tegasnya.

Sebagaimana yang diketahui, dalam aturan, anggota DPRD yang maju dalam pilkada diwajibkan mundur sebagai anggota dewan. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri.

Baca juga:  Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Klungkung Meningkat

Seperti yang disampaikan Komisioner KPU Bangli Kadek Adiawan belum lama ini. Dikatakan bahwa dalam lima hari setelah penetapan paslon, anggota dewan yang maju pilkada harus sudah menyerahkan ke KPU surat keterangan bahwa pengunduran dirinya sedang dalam proses yang berwenang.

Selama 30 hari sebelum pemungutan yang bersangkutan harus suara sudah mengantongi surat pemberhentian dari pihak yang berwenang. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *