TABANAN, BALIPOST.com – Sempat tertunda selama sebulan lantaran beberapa kali terdapat perubahan regulasi dari pemerintah pusat, insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 direncanakan cair awal September. Hanya saja pencairan dilakukan bertahap.
Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr. Nyoman Suratmika saat dikonfirmasi Jumat (28/8) mengatakan, tahap pertama insentif akan dibayarkan untuk dua bulan menggunakan anggaran dari pusat senilai lebih dari Rp 5,1 miliar. Pencairan tahap pertama (Maret sampai dengan April) akan dibayarkan awal September atau pekan depan. “Pencairan bertahap, dan insentif ini terus berproses sampai dengan bulan Desember mendatang,” terangnya.
Terkait dengan penundaan yang terjadi, kata Suratmika, dikarenakan adanya perubahan regulasi dari pusat. Setelah rampung dengan regulasi, pihaknya kembali mengintruksikan pihak rumah sakit menyusun kembali pertanggungjawaban yang baru.
“Karena beberapa kali ada perubahan regulasi, kami tentu belum berani eksekusi anggaran yang memang sudah siap di APBD Tabanan sejak Juli kemarin,” ucapnya.
Dikatakannya, APBD awalnya menyiapkan dana Rp 6,4 miliar. Hanya saja karena regulasi belum jelas membuat pencairan ditunda.
Selanjutnya muncul kebijakan bantuan anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi. Sehingga ada tiga sumber dana terkait dengan pemberian insentif tersebut.
Pemerintah Pusat sendiri dikatakannya sudah menyiapkan anggaran dan dikirim ke rekening Pemkab Tabanan senilai Rp 5,1 miliar pada Juli lalu. Selain itu, provinsi juga telah menyiapkan anggaran, dan dari APBD Tabanan juga menyiapkan anggaran senilai Rp 6,4 miliar.
Merujuk aturan, anggaran yang digunakan adalah sumber dari pusat. Jika masih kekurangan anggaran, bisa diusulkan lagi ke pusat.
“Anggarannya sudah di APBD, rencananya sampai Desember untuk tahun ini karena kita tidak mengetahui pandemi ini sampai kapan,” katanya. (Puspawati/balipost)