GIANYAR, BALIPOST.com – Puluhan krama Desa Pakraman Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang meng-grudug Mapolres Gianyar, Sabtu (29/8). Kedatangan puluhan warga berpakaian adat madya ini untuk mempertanyakan terkait penundaan eksekusi terkait sengketa kasus perebutan pelaba pura yang diagendakan 31 Agustus mendatang.
Warga mengaku kecewa dengan kepolisian yang menunda eksekusi secara tiba-tiba. Bendesa Pakudui, I Ketut Karma Wijaya mengatakan bahwa tujuan mereka mendatangi Mapolres Gianyar untuk mempertanyakan terkait penundaan eksekusi yang terkesan tiba-tiba ini.
Padahal sudah sejak lama proses eksekusi diagendakan pada Senin 31 Agustus mendatang sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar No : 9/Pen.eks.Pdt/2012/PN Gin, tertanggal 27 Juli 2020 lalu. “Kami kemari (Polres Gianyar-red) untuk mempertanyakan terkait adanya surat permintaan penundaan eksekusi dari Polres Gianyar, kami bersama warga datang ke Polres Gianyar mohon penjelasan alasan hukum terkait penundaan jadwal eksekusi yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Gianyar,” ujarnya.
Karma Wijaya mengatakan, tidak puas dengan alasan dari kepolisian menunda pelaksaan eksekusi karena COVID-19. Pihaknya sudah menyiapkan pelaksaan eksekusi sesuai dengan protokol kesehatan. (Manik Astajaya/balipost)