GIANYAR, BALIPOST.com – Warga Desa Pekraman Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang meng-grudug Mapolres Gianyar, Sabtu (29/8). Mereka mempertanyakan alasan penundaan eksekusi terkait sengketa kasus perebutan pelaba pura yang diagendakan 31 Agustus.
Bandesa Pakudui, I Ketut Karma Wijaya, mengatakan warga merasa kecewa dengan adanya permintaan penundaan eksekusi. Sebab, sesuai dengan permintaan kepolisian, pihaknya sudah menyiapkan perangkat protokol kesehatan (prokes), seperti sarung tangan, masker dan hand sanitizer. “Bahkan kami disuruh menyiapkan konsumsi sebanyak 850 bungkus. Kami sudah pesankan, kok tiba-tiba pihak kepolisian meminta menunda. Apa apa sebenarnya ini?” ujarnya.
Dikatakanya, warga Desa Pakraman Pakudui memohon kepada kepolisian dalam pengamanan untuk tetap dapat melaksanakan eksekusi berdasarkan tanggal yang telah ditetapkan. “Kami ingin eksekusi dilaksanakan sesuai jadwal, sehingga konflik berkepanjangan yang terjadi di desa pakraman kami, bisa diselesaikan dengan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara Kelian Dinas Pakudui Kawan, I Wayan Puaka menyampaikan kekecewaannya terhadap aparat Polres Gianyar, yang menjadikan pandemi COVID-19 sebagai alasan penundaan eksekusi sengketa lahan yang sudah berlarut selama belasan tahun ini. Terlebih saat ini Presiden RI Joko Widodo sudah menetapkan pelaksanaan new normal.
“Kami sayangkan COVID-19 dijadikan alasan penundaan. Kalau memang karena COVID-19, semestinya sejak awal minta agar eksekusi ditunda. Kami sudah berkali-kali koordinasi dengan kepolisian dan diminta mengikuti protokol kesehatan. Semua sudah kami siapkan, termasuk konsumsi untuk petugas,” ungkapnya.
Kalaupun harus ditunda, pihaknya mempertanyakan sampai kapan eksekusi ini akan ditunda. “Kami minta kepastian penundaan sampai kapan? Untuk mendapatkan kepastian batas penundaan, kami akan terus mendatangi Polres Gianyar dengan jumlah warga yang lebih banyak,” tegasnya.
Waka Polres Gianyar, Kompol Pius Loda mengatakan pada prinsipnya Polres Gianyar sudah mempersiapkan rencana pengamanan eksekusi sesuai dengan surat permohonan eksekusi dari PN Gianyar. “Ditunda dulu untuk sementara karena pertimbangan masih terjadi peninggkatan masyarakat yang terpapar COVID-19, hari ini kami sudah menerima perwakilan warga Pakudui, dan memberikan penjelasan terkait alasan penundaan eksekusi. Polres Gianyar tetap mengupayakan agar para pihak tetap menjaga situasi agar kondusif dan menggandeng semua pihak terkait, agar warga yang bersengketa bisa kembali bersatu dan berdamai,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)