DENPASAR, BALIPOST.com – Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra menegaskan bila sanksi denda yang diatur dalam Pergub No. 46 Tahun 2020 bukanlah untuk sumber pendapatan baru. Kendati, denda itu nantinya akan masuk ke kas daerah.
Tujuan utama regulasi adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, khususnya memakai masker. “Ingat, ini bukan termasuk sumber pendapatan tapi bertujuan mendisiplinkan. Akan lebih baik kalau kasnya kosong. Itu artinya tak ada yang kena denda dan menandakan masyarakat sudah disiplin,” ujarnya dalam Rapat Gabungan di DPRD Bali, Jumat (28/8).
Dewa Indra menambahkan, yang menjadi acuan dikeluarkannya Pergub tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan itu adalah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
“Pergub ini tak membutuhkan payung hukum berupa Perda karena hanya mengatur sanksi administrasi, bukan sanksi pidana,” jelasnya.
Sejalan dengan Pergub, lanjut Dewa Indra, Kabupaten/Kota juga telah merancang Peraturan Bupati/Walikota. Jika tidak ada aral melintang, setelah melewati masa sosialisasi, penegakan hukum Pergub, Perbup dan Perwali akan dilaksanakan serentak pada 7 September mendatang.
Ketua Harian Gugus Tugas Pecepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali ini berharap COVID-19 benar-benar bisa dikendalikan. Agar kasus positif dan kematian dapat ditekan. (Rindra Devita/balipost)