AMLAPURA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem telah melakukan pemanggilan terhadap dua anggota komisioner KPU Karangasem. Terkait namanya masih tercantum di surat undangan saat acara kegiatan MDA di Denpasar belum lama ini.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara KPU yang dilakukan oleh salah satu komisioner KPU Karangasem.
Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan mengatakan, pascaadanya surat tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap dua komisioner KPU Karangasem, yakni Ketua KPU I Gede Krisna Adi Widana dan Ngurah Maharjana dan seorang kasek KPU.
“Kita panggil karena kedua nama komisioner ini masih ada tanda tangan yang kami duga Ketua KPU Karangasem. Dan hasil penelusuran dari staf MDA juga muncul nama Ngurah Maharjana yang masih sebagai anggota MDA yang kami juga duga sebagai komisioner KPU Karangasem,” ucapnya.
Suastrawan mengatakan, setelah melakukan pemangilan pihaknya telah mendapatkan hasil klarifikasi dari mereka. Dan pada 26 Agustus lalu pihaknya telah memplenokan hasil kajian. Sudah diputuskan untuk merekomendasikan ada dugaaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Karangasem.
Sementara, untuk Ngurah Maharjana bukan pelanggaran kode etik. “Kita merekomendasikan dugaaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Untuk pelanggaran ini sudah kita serahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Nanti DKPP memiliki mekanisme tersendiri terkait penanganan pelanggaran kode etik tersebut. Terkait seperti apa mekanisme selanjutnya, kita tunggu dari DKPP,” jelasnya.
Menurut, Suastrawan sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 Huruf K peraturan yang mengatur tata kerja KPU dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat menjadi anggota KPU bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi ke masyarakatan berbadan hukum maupaun tidak beebadan hukum setelah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota. (Eka Prananda/balipost)