Giri Prasta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menerbitkan peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Dalam Perbub 52 Tahun 2020 tertuang sanksi bagi pelanggar.

Yakni berupa administratif bagi perorangan. Dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta.

Baca juga:  5 Warga Werdi Bhuwana Transmisi Lokal, Badung akan Lakukan Rapid Test Warga Banjar Sayan Baleran

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung IGAK Surya Negara didampingi Kabag Humas Made Suardita, Minggu (30/8), penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Ini ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Bagi perorangan diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya,” katanya.

Baca juga:  PTM Prokes Ketat, Sekolah Harmonikan Lingkungan

Menurutnya, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), pembatasan interaksi fisik (physical distancing). Meningkatkan daya tahan tubuh dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka Pencegahan penyebaran COVID-19.

“Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai Pencegahan dan pengendalian COVID-19,” ujarnya.

Tak hanya itu, pengusaha juga wajib penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standard dan/atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja dan fasilitas umum.

Baca juga:  Kurir Ribuan Ineks Disuruh Napi LP Mataram

Menyediakan petugas pengukur suhu tubuh (thermo scanner) dengan jumlah yang disesuaikan dengan kapasitas. Upaya pengaturan jaga jarak.

Menurut Suryanegara, pengenaan denda ini bukanlah tujuan utama pemerintah. Namun tujuan utamanya agar masyarakat sadar pentingnya mentaati protokol kesehatan. “Jangan sampai setelah dikenakan denda baru sadar. Kami tidak menginginkan itu. Kami harapkan masyarakat betul-betul sadar pentingnya menaati protokol kesehatan,” harapnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *