DENPASAR, BALIPOST.com – Ayu Ninggrum Dewi Megawati (30) melapor kehilangan HP di ATM bersama di swalayan Tiara Dewata, Jalan Sutoyo, Denpasar, Jumat (21/8). Setelah diselidiki, Tim Opsnal Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus tersebut, Sabtu (29/8).
Informasi diperoleh, Senin (31/8), korban pada Jumat pukul 19. 30 wita berada di TKP. Saat berada di dalam ATM, korban mengambil kartu ATM dan menaruh tas miliknya. Selanjutnya dia transaksi di ATM.
Usai transaksi, korban keluar dan menaruh HP miliknya di atas meja di depan ATM. Beberapa menit korban mengambil tas yang ditaruh diatas meja, namun lupa mengambil HP-nya.
Sesampainya di Monang Maning, Denpasar Barat, korban ingat kalau HP-nya ketinggalan di TKP. Korban langsung balik ke TKP dan ternyata HP-nya sudah hilang. Korban langsung melapor kejadian itu ke Polresta Denpasar.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polresta dipimpin Kanit I Iptu Made Putra Yudhistira dan Panit Iptu Ngurah Eka Wisada melakukan penyelidikan. Alhasil polisi berhasil melacak tempat tinggal pelaku ET (50) di Jalan Gumitir, Denpasar Timur.
Pelaku langsung ditangkap selanjutnya dibawa ke Mapolresta Denpasar.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya, didampingi Kanit I Iptu Yudhistira saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Korban mengalami kerugian Rp 6 juta,” kata Yudhistira. (Kerta Negara/balipost)