DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali selama 6 bulan terakhir telah mengeluarkan anggaran cukup besar dari APBD untuk membiayai rapid test. Itu sebabnya, usulan DPRD Bali agar menggratiskan rapid test untuk semua lapisan masyarakat belum dapat disepakati.
“Saya kira kita juga selayaknya memberikan pendidikan kepada masyarakat, juga mengacu pada kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan yang telah mengeluarkan surat bahwa biaya rapid test itu maksimum Rp 150 ribu,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (31/8).
Koster menegaskan, Pemprov Bali akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tersebut. Artinya, rapid test tetap dikenai biaya maksimal Rp 150 ribu. Kecuali untuk urusan-urusan tertentu, ada kebijakan khusus tidak dikenai biaya.
“Jadi, tidak bisa digratiskan untuk semua lapisan masyarakat,” jelasnya.
Berkaitan dengan pandemi COVID-19 di Bali, Koster menyebut belakangan terus terjadi penambahan kasus positif baru. Penambahan bahkan sempat melebihi 90 kasus. Peningkatan kasus COVID-19 terus terjadi sejak Bali membuka sektor pariwisata untuk wisatawan domestik pada 31 Juli lalu.
“Kelihatan sekali bahwa kita ini belum betul-betul tertib menjalankan protokol kesehatan dengan baik sehingga terus muncul kasus-kasus baru yang positif dan meningkat sekarang ini,” paparnya.
Sesuai dengan kebijakan Menteri Kesehatan, lanjut Koster, sekarang ini yang diambil spesimen swab-nya untuk diuji adalah orang-orang bergejala. Kalau hasilnya positif, maka orang tersebut ditangani di RS.
Saat ini, total kasus aktif sudah melebihi 600 orang. Dimana 400 orang diantaranya menjalani perawatan di RS. Sedangkan 200an lebih dirawat di tempat karantina atau melakukan isolasi mandiri.
“Jadi oleh karena itu, kita perlu mengajak semua komponen masyarakat agar sama-sama tertib dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan,” terangnya.
Koster menambahkan, penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak tidak hanya untuk melindungi diri sendiri tapi juga orang lain. Dengan demikian, penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.
Di aamping meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian. Pemprov Bali beserta seluruh jajaran sebetulnya telah bekerja optimal menangani COVID-19.
“Namun kita belum bisa menjalankannya secara optimal di tengah-tengah masyarakat karena masih ada yang tidak tertib dan tidak disiplin,” ungkapnya. (Rindra Devita/balipost)