SINGARAJA, BALIPOST.com – Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak dipastikan tidak terealisasi. Ini karena, lahan yang telah dimohon dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali batal diserahkan kepada Pemkab Buleleng. Atas kondisi ini, pemkab sekarang fokus untuk memerluas areal TPA di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan.
Hal itu diungkapkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) saat menghadiri sidang paripurna dengan agenda pembacaan pemandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun 2020 Senin (31/8).
Bupati mengatakan, semula pihkanya sudah mengusulkan kepada pemprov untuk memohon tanah yang menjadi aset pemprov tersebut untuk dijadikan TPA. Pembangunan TPA di Buleleng barat itu untuk mengatasi TPA Bengkala yang sekarang telah overload. Setelah melalui lobi, pemprov telah menyetujui untuk menyerahkan aset di Buleleng barat itu kepada Buleleng.
Setelah memberi persetujuan, kemudian pemprov membatalkan persetujuannya itu. Alasnanya, karena lahan tersebut dimanfaatkan untuk membangn model instslasi percontohan pertanian yang dikelola Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali. Dengan keputusan itu, Buleleng terpaksa membatalkan perencanaan membangun TPA yang baru. “Untuk sekarang kita batalkan dulu karena tanah yang tadinya sudah disetujui akan digunakan untuk pembangunan instslasi percontohan pertanian oleh Dinas Pertanian Provinsi Bali,” katanya.
Meskipun persetujuan pemanfaatan lahan dianulir, Bupati masih menunggu keputusan luas tanah yang akan dimanfaatkan oleh Dinas Pertanian Provinsi Bali. Itu artinya, pihkanya masih berusaha untuk tetap memohon tanah itu untuk dikelola menjadi TPA baru. “KIta belum tahu berapa yang dipakai oleh dinas pertanian provinsi, nanti kalau sudah pasti kita akan mohon lagi,” katanya.
Sembari menunggu keputusan lebih lanjut, pemeirntah daerah focus melakukan perluasan TPA Desa Bengkala. Program perencanaan yang sudah disusun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, perluasan TPA Bengkala dilakukan tahun 2021. Tertkait kebutuhan lahan perluasan, Bupati berjanji akan membeli tanah masyarakat di sekitar TPA saat ini dengan mekenisme yang berlaku. Bahkan, dirinya menjamin penentuan harga tanah akan mengikuti keputusan dari tim appraisal independen. “Kita siapkan lahan perluasannya mulai tahun depan, dan soal harga tanah yang disampaikan masyarakat akan kita proses profesional dan mengikuti mekenisme oleh appraisal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Buleleng memohon tanah milik Pemprov Bali untuk membangun TPA terpadu. Dari luas lahan 22 are, rencananaya 17 hektar dimohon oleh Buleleng untuk TPA baru. Setelah disetujui, DLH Buleleng dan instsnasi teknis terkait sudah melakukan identifikasi lahan dan melengkapi persyaratan administrasi. Sayang, usulan itu dibatalkan, karena lahan itu tetap dikelola oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali. (Mudiarta/Balipost)