DENPASAR, BALIPOST.com – Perkembangan COVID-19 di Kota Denpasar kembali memunculkan klaster baru penyebaran. Kendati saat ini sudah memasuki masa adaptasi kebiasaan baru.
Klaster upacara adat keagamaan menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Setelah, sebelumnya upacara pernikahan, kini upacara pengabenan menjadi klaster penyebaran baru COVID-19 di Kota Denpasar. Bahkan salah satu warga terjangkit dilaporkan meninggal dunia.
Karenanya, masyarakat Kota Denpasar diimbau untuk tetap disiplin memperhatikan protokol kesehatan, termasuk saat pelaksanaan upacara keagamaan. Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai di Denpasar, Senin (31/8) menjelaskan bahwa tatanan kehidupan normal era baru atau adaptasi kebiasaan baru menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Hal ini lantaran kondisi di lapangan bukanlah normal, melainkan normal baru, protokol kesehatan merupakan kewajiban bagi masyarakat dan semua pihak, termasuk dalam pelaksanaan upacara adat dan keagamaan.
“Kami baru saja menemukan adanya klaster baru upacara keagamaan yakni Ngaben, dimana berdasarkan laporan masih banyak yang tidak menjaga jarak, termasuk tidak menggunakan masker dengan benar, ini tentu sangat berbahaya dan rawan menjadi pusat penyebaran baru, dan saat ini ditemukan kasus positif pada acara Ngaben di wilayah Desa Sanur Kaja,” jelasnya
Lebih lanjut dijelaskan, pada prinsipnya GTPP Covid-19 Kota Denpasar tidak melarang adanya pelaksananaan upacara keagamaan. Namun demikian, penerapan protokol kesehatan harus lebih disiplin lagi.
Hal ini dikarenakan banyak yang menjadi carier namun tidak memiliki gejala, inilah yang disebut Orang Tanpa Gejala (OTG). “Kita tidak tau siapa yang carier, karena mereka tidak bergejala, sehingga kita harus tetap waspada dengan menerapkan protokol kesehatan masyarakat,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)