Suasana di Kejati Bali, Senin (31/8) malam. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wakajati Bali Asep Maryono didampingi Aspidsus dan Asintel Kejati Bali, Selasa (1/9) kembali memberikan keterangan pers terkait dugaan tertembaknya Tri Nugraha, di toilet lantali II gedung Kejati Bali. Dikatakan, pascameninggalnya Tri Nugraha, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU atas temuan PPATK, Kejati Bali juga sudah melapor ke pihak kepolisian.

Disinggung soal SOP penanganan pemeriksaan tersangka dalam proses penyidikan, Wakajati Bali dalam menangani kasus Tri Nugraha mengaku sudah melalui SOP. “SOP-nya ketika seseorang diperiksa, yang bersangkutan diperiksa dan barang pribadinya disimpan di locker,” kata Asep Maryono.

Baca juga:  2019, DTW Ulundanu Beratan Target Satu Juta Kunjungan

Artinya apakah tas yang dibawa Tri Nugroho tidak diperiksa? Asep Maryono mengatakan tas tersangka tidak diperiksa. “Kan barang-barang sudah di locker, pemeriksaan sudah sesuai SOP,” tandad Asep Maryono.

Dan, sambung dia, saat pemeriksaan Tri Nugraha tidak bawa apa-apa, termasuk HP sekalipun. “Tidak ada SOP yang dilanggar. Semua sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

Terkait tudingan soal dugaan kecerobohan penyidik, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian, termasuk sudah menyerahkan CCTV. “Seluruh CCTV sudah dibawa oleh forensik,” ucapnya kembali. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Soal SPI Unud, Kejati Libatkan Lembaga Keuangan
BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *