Tim medis saat berada di Kejati Bali usai memeriksa Tri Nugraha, Senin (31/8). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus meninggalnya tersangka kasus gratifikasi dan TTPU, Tri Nugraha, cukup menyita perhatian publik. Selasa (1/9), tim Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan turun ke Kejati Bali, melakukan pemeriksaan kasus ini.

“Soal penyelidikan internal, hari ini tim Kejaksaan Agung akan ke sini (Kejati Bali),” tandas Wakajati Asep Maryono.

Lanjut dia, ada lima orang yang melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus ini. Kapuspenkam Kejakgung Hari Setiyono, mengatakan bahwa Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, sudah mengambil beberapa langkah.

Termasuk menurunkan tim soal insiden bunuh diri atas nama tersangka Tri Nugraha. Soal kronologis, dikatakan bahwa Tri Nugraha menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejati Bali.

Baca juga:  Penyusunan Ranperda RPJPD Bali 2025-2045 Diharapkan Atasi Masalah Bali

Tersangka Tri Nugraha, datang bersama penasihat hukumnya ke Kantor kejaksaan Tinggi Bali dan diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta Tim Penyidik lainnya.

Setelah pemeriksaan tersangka selesai, kata Kapuspenkum, berdasarkan pendapat tim jaksa penyidik terhadap tersangka disarankan dilakukan penahanan rumah tahanan negara demi kelancaran dan efektifitas pemeriksaan dengan mempertimbangkan semua syarat baik obyektif maupun subyektif.

Sekitar Pukul 12.00 Wita, tersangka meminta izin kepada penyidik untuk sholat dan setelah diizinkan penyidik, ternyata ditunggu cukup lama dan tersangka tidak kunjung datang kembali ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Maka Penyidik melakukan pencarian ke mushola terdekat, akan tetapi tersangka tidak ditemukan.

Baca juga:  Masih Berlangsung, Pemadaman Kebakaran di TPA Mandung

Tim penyidik melakukan konsolidasi dan sepakat untuk dilakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan. Tri Nugraha ditemukan di rumahnya dan kemudian oleh Tim Penyidik dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan penahanan rutan.

Sebelum dibawa ke LP, tersangka Tri Nugraha, terlebih dahulu dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif.
Selain dilakukan pemeriksaan rapid test, terhadap tersangka Tri Nugraha, juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter.

Pukul 20.00 Wita, ketika tersangka dan tim penyidik dengan pengawalan anggota polisi Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan, pada saat keluar dari ruang penyidik tersangka minta izin ke toilet. Kata Kapuspenkum, tersangka meminta kepada pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di locker.

Baca juga:  Coba Bunuh Diri, Buronan Intepol Ditahan di Polda

Setelah tas tersebut diserahkan kepada tersangka kemudian tersangka masuk ke kamar toilet, namun sekitar dua menit berlalu dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali dan setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet diketahui tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh tersangka.

Oleh karena itu kemudian tersangka dievakuasi oleh Jaksa Penyidik dibantu pegawai dan pengawal Kepolisian ke Rumah Sakit terdekat (RS BROS) namun jiwanya tidak tertolong. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *