DENPASAR, BALIPOST.com – Selama ini, barang bukti yang disita tim Pidsus Kejati Bali dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU, dengan tersangka Tri Nugraha cukup banyak. Ada kendaraan mewah, tanah beserta bangunan, dan barang bukti lainnya yang bernilai miliaran rupiah.
Barang bukti itu, kini sudah dititipkan di Rupbasan Denpasar. Lantas, bagaimana nasib barang bukti sitaan itu karena kasus ini dihentikan?
Wakajati Bali, Asep Maryono menyatakan bahwa penyitaan barang bukti itu sudah berdasarkan penetapan pengadilan.
“Mengenai barang bukti ini, penyidik akan melalukan analisa, apakah nanti akan disita, dilelang, atau dirampas untuk negara, atau dikembalikan kepada pihak tersangka, atau di mana barang itu disita, nanti penyidik yang akan membuat telaah dan eputusan,” katanya.
Jadi, sambung Wakajati Bali, pihaknya masih menunggu status hukum daripada barang sitaan itu.
Adapun barang yang disita yakni 12 kendaraan. Terdiri dari delapan mobil mewah dan mobil antik, satu motor harley, motor Ducati, Kawasaki dan juga motor Husqvarna.
“Selain 12 kendaraan, ada tanah 26 items. Perlu diketahui, bahwa penyitaan itu sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Dan barang sitaan ini merupakan temuan penyidik, bukan hasil penyerahan sukarela dari yang bersangkutan (Tri Nugraha),” tegas Wakajati Bali, Asep Maryono. (Miasa/balipost)
apakah negara ini tidak punya alat untuk mencegah korupsi??? bagaimana mungkin seorang kepala BPN memiliki begitu banyak mobil dan tanah??? seharusnya setiap pegawai bisa saling mengawasi internal organisasinya,sehingga tidak ada korupsi seperti ini dan bertahun tahun dibiarkan….