DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah merampungkan revisi Perda RTRWP, DPRD Bali menetapkan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, di gedung dewan, Senin (31/8). Dengan demikian, Bali kini memiliki regulasi yang lengkap untuk mengatur ruang darat dan ruang laut termasuk pesisirnya.
“Saya kira ini merupakan kerangka hukum yang sangat kita perlukan dan mendesak untuk kita jalankan,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan pendapat akhir terhadap Ranperda tersebut.
Menurut Koster, potensi laut dan pesisir Bali sangat besar untuk dikembangkan dalam rangka membangun perekonomian sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perda RZWP3K dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali memiliki fungsi sekala dan niskala.
Mengingat dari sisi niskala, laut dan pesisir merupakan tempat melaksanakan upacara agama Hindu di Bali. Namun selama ini kerap muncul permasalahan dan tantangan.
Salah satunya, klaim pesisir dan pantai oleh pemilik hotel atau vila sehingga mengganggu masyarakat dalam melaksanakan upacara keagaaman. “Ini tidak boleh terjadi lagi nanti. Begitu juga ada pihak-pihak dalam mengembangkan jasa pariwisata itu menutup akses ke pesisir, menutup akses ke laut yang merugikan kepentingan masyarakat, yang tidak menghormati nilai-nilai budaya lokal,” paparnya.
Koster menegaskan, hal tersebut tidak bisa dibiarkan terus menerus karena akan merugikan masyarakat Bali. Selain itu, Perda RZWP3K juga menjadi payung hukum untuk melindungi, menjaga, serta memberdayakan laut dan pesisir.
Selama ini, potensi kelautan dan pesisir Bali belum ditangani dan dikelola dengan baik sehingga belum bisa memberikan kesejahteraan secara optimal bagi masyarakat. “Tetapi malah membiarkan praktek-praktek yang berlangsung secara ilegal, yang tidak bermanfaat untuk masyarakat, merugikan pemda dan juga merugikan kepentingan umum secara keseluruhan,” jelasnya.
Koster mengaku sudah berkomunikasi dengan Mendagri dan Dirjen agar mempercepat proses fasilitasi di Kemendagri. Pihaknya meyakini proses fasilitasi tidak akan lebih dari satu bulan, sehingga Perda ini dapat segera disetujui Kemendagri.
Paling tidak akhir September sudah rampung. Mengingat, pesisir dan laut Bali memiliki peran strategis secara geopolitik dan ekonomi global.
Yakni sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II atau alur pelayaran internasional yang sangat padat di Selat Lombok, sebagai pintu gerbang utama Indonesia dengan adanya Bandara Internasional Ngurah Rai, dan Pelabuhan Internasional Benoa. Juga terdapat simpul sentral bagi kapal cruise jalur selatan, serta berada paling dekat dengan fishing ground Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Samudera Hindia.
“Sehingga ini akan memberi dampak yang sangat mendukung Bali sebagai pusat ekspor atau perdagangan internasional hasil-hasil laut,” terangnya.
Selain itu, lanjut Koster, juga mendukung Bali sebagai pusat pendistribusian dan penghantaran wisatawan mancanegara ke berbagai destinasi di Indonesia atau menjadi hub. Bali bahkan didorong menjadi super hub pariwisata serta ekspor produk pertanian, perikanan dan kerajinan rakyat.
Gagasan untuk menjadikan Bali sebagai super hub ini telah dikomunikasikan dengan pemerintah pusat. Lantaran wilayahnya kecil, Bali harus lebih kreatif, inovatif dan maju dalam mengembangkan perekonomian untuk bisa bersaing dengan daerah dan negara lain.
“Kemudian juga dengan posisi tersebut, Bali akan menjadi pusat pariwisata bahari dunia serta bisa mengembangkan pertahanan dan keamanan laut,” imbuhnya.
Koster menambahkan ke depan Bali tidak akan terus bergantung dengan pertanian di daratan. Tapi mulai memberdayakan ekonomi kelautan yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah.
Baik yang langsung didapatkan masyarakat maupun yang masuk sebagai pendapatan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pun dengan pariwisata, ke depan bisa berinovasi sehingga tidak terus menerus mengeksploitasi daratan. (Rindra Devita/balipost)