Petugas Kejati Bali membopong Tri Nugraha, Senin (31/8). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Informasi di lapangan menyebutkan senjata api (senpi) yang dipakai bunuh diri mantan Ketua BPN Denpasar, Tri Nugraha, merupakan jenis revolver SR -38/.357. Senpi ini disebut buatan Turki.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (1/9) mengatakan senpi tersebut diduga ilegal. “Soal senpi masih didalami asal-usulnya kenapa bisa  dipegang yang bersangkutan. Karena hasil pengecekan senpi tersebut  tidak terdaftar alias diduga ilegal,” tegasnya.

Baca juga:  Bayi Sebelas Bulan Tewas Terlindas Mobil

Begitu juga terkait kelalaian petugas yang mengawal. Tim gabungan Polresta dan Polda Bali sedang mendalaminya.

“Polresta Denpasar mem-back up Polda Bali. Kami sedang melakukan pendalaman juga,” tandasnya.

Tri Nugaraha mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri di kamar mandi lantai II Kantor Kejati Bali pada Senin (31/8) malam. Tri yang merupakan tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini rencananya akan ditahan namun ia diduga memilih mengakhiri hidup dengan cara tragis.

Baca juga:  Ini, Tujuh Anggota KPU Periode 2022-2027

Kasus kematiannya, masih didalami karena Tri disebut menggunakan senjata api untuk menembak dirinya. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *