Suasana pelayanan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Gianyar. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Temuan akta perceraian palsu yang beredar di Gianyar membuat PN Gianyar merasa dirugikan. Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, Selasa (1/9), menuturkan awalnya didatangi oleh warga, yang menanyakan keabsahan sebuah akta perceraian.

Ketika dilakukan kroscek pada no tertera pada akta tersebut yakni 223/PDT.G/2020/PN GIN. dengan nomor perkara sama yang tercatat di PN Gianyar, dipastikan bila akta tersebut palsu.

Baca juga:  Terbukti Mencuri, Turis Jerman Tak Ditahan

Dikonfirmasi terpisah Kasi Perkawinan dan Perceraian Dinas Dukcapil, Susilawati mengakui pihaknya kecolongan terhadap terbitnya akta palsu tersebut. Ia sendiri baru mengetahui akta cerai itu pada Sabtu (29/8).

Ia pun menuding ada oknum internal Disdukcapil Gianyar yang melakukan hal ini. “Kami kecolongan ini. Ada oknum pegawai kami yang mengeluarkan akta ini tanpa sepengetahuan saya dan kepala dinas,” ujarnya ditemui di Kantor Disdukcapil Gianyar, Selasa.

Baca juga:  Kasus Ibu Bunuh 3 Anak Kandung, MA Vonis 7,5 Tahun Penjara

Pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan Kepala Disdukcapil Gianyar. Selain itu juga berencana menarik akta palsu tersebut.

Pihaknya mengaku teledor, karena nomor perkara cerai tidak sesuai dengan akta cerai yang terbit. Selain itu sidang pada nomor perkara tercantum orang yang berbeda. “Ini jadi PR bagi kami,” ujarnya.

Meski dugaan oknum yang bermain itu bawahannya, Susilawati tetap merasa bertanggung jawab atas akta palsu itu. Bahkan ia berniat mundur sebagai Kasi. “Saya dari hari Sabtu tidak tenang. Kalau begini saja ada oknum staf begini, saya mau mundur,” ujarnya sambil menitikkan air mata. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Residivis Narkoba Divonis 20 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *