Suasana rapat koordinasi terkait pelaksanaan pilkada serentak, Selasa (1/9). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pendaftaran pasangan calon (paslon) yang akan berlaga pada Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan 4-6 September. Lantaran masih dalam situasi pandemi COVID-19, setiap paslon kini diwajibkan sudah melakukan tes swab sebelum mendaftar.

“Jadi ini baru beberapa hari ini, yang sebelumnya kami akan lakukan pada saat pemeriksaan kesehatan. Tapi sekarang maju, swab dulu,” ungkap Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Wiswasabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (1/9).

Baca juga:  KPU Bali Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di TPS 46 Dauh Puri Kaja

Menurut Lidartawan, surat keterangan negatif COVID-19 sesuai hasil tes swab maksimal berlaku 14 hari seperti ketentuan selama ini. Kalau ada paslon yang hasil tes swab-nya positif, pemeriksaan kesehatannya akan ditunda.

Hal ini kemungkinan dapat berpengaruh pada penetapan paslon. “Tentu kita mungkin tidak akan menetapkan pasangan calon secara berbarengan dan kemungkinan kalau lama, maka mereka akan kurang masa kampanyenya,” jelasnya.

Lidartawan menegaskan, tahapan pendaftaran paslon nantinya menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan sangat ketat. Pihaknya mengingatkan tidak ada arak-arakan dan jumlah peserta yang hadir ke KPU di 6 kabupaten/kota tidak boleh melebihi kesepakatan dan ketetapan dari KPU.

Baca juga:  Ini Risikonya, Jika Pilkada Tetap Terselenggara di Tengah Pandemi COVID-19

Mengingat, pendaftaran dilakukan pada saat hari kerja dan ruangan untuk menerima paslon juga sangat sempit.

“Maka itu di masing-masing kabupaten/kota akan melaporkan berapa maksimal yang boleh mereka terima karena kita betul-betul tidak ingin membuat klaster baru di KPU,” tegasnya.

Lidartawan menambahkan, sarana prasarana di KPU kabupaten/kota memang sangat minim. Namun, pihaknya menjanjikan bahwa akan ada kamera yang menyiarkan secara live streaming seluruh kegiatan yang ada di ruang penerimaan calon.

Baca juga:  Pulang Nyoblos, Rumah Ludes Terbakar

Baik melalui youtube, maupun media sosial lain yang dimiliki KPU. “Jadi tidak usah harus datang ke sana, tapi semuanya akan kita siarkan secara langsung,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *