Bupati Suwirta saat memimpin rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19. (BP/Ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sejak diberlakukannya New Normal, beberapa minggu belakangan kasus transimisi lokal di Kabupaten Klungkung kembali meningkat. Hal tersebut disampaikan pada saat rapat Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Selasa (1/9) di Ruang Rapat Praja Mandala Pemkab Klungkung.

Hadir langsung memimpin rapat tersebut Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19 didampingi Sekda Klungkung Putu Gde Winastra. Dalam penjelasaannya, Bupati Suwirta menyampaikan Perbup ini dikeluarkan agar masyarakat bisa lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menekan penyebaran COVID-19.

Baca juga:  Transmisi Lokal COVID-19 di Buleleng Bertambah Empat, Diantaranya Anggota Polisi

Perbup juga diselaraskan dengan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 serta Pergub Nomor 46 tahun 2020 tentang pedoman teknis penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Dalam perbup tersebut, masyarakat diharuskan memakai alat pelindung diri seperti masker dan faceshield pada saat berada di luar rumah, menjaga jarak saat berinteraksi ataupun berkomunikasi dengan orang lain. Jika ditemukan atau ada salah seorang warga yang tidak menggunakan masker di area publik, warga tersebut akan dibina secara langsung dan disuruh pulang untuk mengambil maskernya.

Baca juga:  Terlahir dari Ibu Berusia 70 Tahun, Kisah Nyata Pak Puspa Diangkat ke Layar Lebar

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, didalam perbup tersebut diminta melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi penanganan COVID-19.

“Harus tersedianya tempat mencuci tangan, adanya hand sanitizer dipintu masuk dan keluar, dan melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 meter, apabila pelaku usaha tersebut melanggar akan dikenankan sanksi,” tegas Bupati Suwirta

Sedangkan untuk di Desa Adat, Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 diharapkan perarem-perarem yang sudah dibuat agar disiplin protokol kesehatan lebih ketat penerapannya disaat adanya upacara-upacara adat yang menimbulkan keramaian di masing-masing desa. (Adv/balipost)

Baca juga:  Puluhan Naker Migran Asal Gianyar Sudah Dikarantina di Hotel
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *