Direskrimum Polda Bali bersama Wakajati Bali, Rabu (2/9) memberikan penjelasan terkait kasus dugaan bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dodi Rahmawan menjelaskan hasil penggeledahan rumah mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha. Tri melakukan aksi nekat mengakhiri hidupnya dengan menembak dada kirinya di toilet Kantor Kejati Bali, Senin (31/8) malam.

Menurut Kombes Pol Dodi Rahmawan, Rabu (2/9), di rumah Tri Nugraha di Jalan Gunung Talang, Denbar, ditemukan dua senpi ilegal dan puluhan butir peluru. “Tiga buku senpi ditemukan di rumah tersangka. Tapi senjatanya tidak ada, ini yang masih kami cari,” tegasnya.

Baca juga:  ForBALI Kembali Turun ke Jalan, Tagih Sikap Nyata Parpol dan Politisi

Kombes Dodi mengungkapkan, hasil penggeledahan di rumah Tri Nugraha, pihaknya mengamankan satu kotak senjata hitam merk alfa 520 kaliber 38, satu magazen hitam, dua sikat pembersih senpi, satu buku senjata tapi tidak ada senpinya, satu buku senjata merah tanpa senpi.
“Juga ditemukan satu tas pinggang isi enam peluru aktif, 28 peluru tajam, satu selongsong peluru panjang, satu senjata kecil atau cis, lima butir peluru kaliber 22, 40 butir peluru kaliber 45 auto, satu buku senpi warna hijau tapi tidak ada senpinya. Tiga butir peluru sembilan mili, 20 butir peluru 9 mili, satu pucuk senpi laras panjang jenis mauser,” ungkapnya.

Baca juga:  Selama Ini Cuma Jadi Obyek, Ini Upaya Bali Bangun Pariwisata di Era "New Normal"

Menurut Dodi, semua senpi yang diamankan itu ilegal semua. Saat ini barang bukti senpi dan peluru diperiksa di Labfor Mabes Polri Cabang Denpasar. “Termasuk senpi ditemukan di TKP. Apakah antara proyektil peluru dan senpi identik atau tidak. Senpi ditemukan jenis Revolver SR -38/.357 T1102-14100095 SARSILMAZ Made in Turkey,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *