Akta perceraian palsu ditunjukkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edi Prastiyo. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar sudah menelusuri pelaku penerbitan akta perceraian palsu. Penelusuran sementara penerbitan akta bodong yang diterbitkan pada 17 Agustus itu, dilakukan oleh pegawai tenaga harian lepas (THL) di kantor tersebut berinisial, I Gusti BD.

Kadisdukcapil Gianyar, Gede Bhayangkara, Rabu (2/9), mengatakan berdasarkan hasil penelusuran, dalam aksinya I Gusti BD selaku petugas pencetakan KTP, menggunakan user pegawai lain berinisial IB OP yang bertugas sebagai upadate NIK. “Jadi yang menginput (akta perceraian-red) dia (I Gusti BD-red), dengan memakai user THL petugas update NIK,” katanya.

Bhayangkara mengatakan pelaku pencetakan itu tetap masuk kantor Disdukcapil Gianyar pada Rabu. Namun pegawai pencetak KTP yang sudah bekerja belasan tahun di Kantor Disdukcapil Gianyar ini, ditugaskan menghubungi warga yang memesan akta perceraian bodong itu. “Hari ini dia (I Gusti BD-red) kerja, tetapi masih mengurus orang yang bersangkutan, saya minta agar diajak ke sini,” katanya.

Baca juga:  PT Denpasar Perkuat Vonis Zainal Tayeb

Disinggung tindakan terhadap THL yang melakukan pemalsuan akta perceraian, Gede Bhayangkara mengaku masih akan melakukan penelusuran. Terlebih dahulu meminta keterangan dari warga yang diterbitkan akta perceraiannya itu. “Saya masih telusuri, nanti akan bagaimana, saya panggil juga yang membuat akta, kenapa membuat bisa begini, selanjutnya nanti saya lapor ke yang keberatan,” tegasnya.

Ia mengaku tidak keberatan dengan kasus ini. “Saya tidak keberatan, hanya karena institusi saya dipakai, maka saya memberikan penjelasan terkait itu. Yang keberatan kan di sana, tetapi yang jelas itu (akta perceraian—red) bodong,” katanya.

Baca juga:  Sejumlah Orang Terpapar COVID-19, PN Gianyar Tutup Sementara

Lantas apakah oknum THL ini memungut bayaran dari penerbitan akta perceraian bodong itu, Bhayangkara mengaku tidak tahu. Ia hanya menyebutkan dalam penerbitan akta tidak dipungut biaya asal persyaratan sudah lengkap. “Menurut dia (I Gusti BD-red) tidak ada memungut biaya tetapi saya tidak tahu, yang pasti aturanya tidak ada pungut biaya, itu gratis semua. Menurut UUD semua pelayanan kependudukan gratis,” katanya.

Sementara itu sesuai data Disdukcapil Gianyar hingga Juni 2020 menerbitkan 94 akta perceraian. Sementara Pengadilan Negeri Gianyar hingga September 2020 memutuskan 86 kasus perceraian.

Secara terpisah Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo menegaskan tidak ada 1 pun perkara gugatan dan permohonan di Pengadilan yang tanpa sidang. Semua perkara gugatan (contentiosa) dan permohonan (voluntair) di Pengadilan Negeri manapun wajib melalui sidang.

Baca juga:  Jaga Ketahanan Pangan, Polisi Gotong Royong di Subak Uma Kawan Desa Bukian

Dibeberkan sesuai Pasal 96A Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan dokumen kependudukan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

“Jadi PN Gianyar selalu menghimbau kepada masyarakat pencari keadilan agar jangan sampai percaya kepada oknum yang menjanjikan atau mengatasnamakan aparatur Pengadilan. Yakinlah bahwa hal tersebut justru akan merugikan masyarakat sendiri,” pesan Wawan Edi Prastiyo.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *