Wakajati Bali, Asep Maryono. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Saat HUT Adyaksa 22 Juli 2020 lalu, Kajati Bali Erbagtyo Rohan didampingi Wakajati Bali Asep Maryono memberikan keterangan pers terkait progres penanganan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka Tri Nugraha. Saat itu pula, jaksa membeber alasan tidak melakukan penahanan, serta hari itu Tri Nugraha menyerahkan 250 hektare lahan kebun karet di Lubuklinggau.

Namun faktanya jaksa tidak ada melakukan penyitaan kebun karet 250 hektare itu. Saat memberikan keterangan pers, terkait update meninggalnya Tri Nugraha di Kejati Bali, Wakajati Asep Maryono mengatakan bahwa, soal yang 250 hektare itu tidak jadi diserahkan. “Soal yang 250 hektare itu, setelah ditunggu-tunggu, ternyata yang bersangkutan (Tri Nugraha-red) tidak menyerahkannya. Saya mendapatkan informasi tanah itu belum clear dan clean karena masih atas nama koperasi. Tentu kami tidak mau menerima masalah ini,” ucap Wakajati Bali.

Baca juga:  Ini, Pesan Wagub Terkait Pengelolaan Pura Agung Besakih

Sambung dia, Tri Nugraha menawarkan tanah di Lombok. “Tapi itu kami tolak,” ucap Asep Maryono.

Alasannya berbentuk saham yang nilainya bersangkut paut dengan perusahaan, sehingga tidak clear dan clean atas nama yang bersangkutan. “Yang kami harapkan, clear dan clear tidak tersangkut dalam kasus apapun. Jadi, itu batal diserahkan sampai kemarin. Walau yang bersangkutan sebelumnya berjanji akan menyerahkan yang 250 hektare, untuk mengembalikan gratifikasi yang sudah diterimanya,” tandas Asep Maryono.

Baca juga:  Sejumlah Program Unggulan Pemkab Karangasem Mendapat Apresiasi Tinggi

Untuk barang bukti yang sudah disitaan jaksa, Wakajati Bali Asep Maryono menyatakan bahwa penyitaan barang bukti itu sudah berdasarkan penetapan pengadilan. “Mengenai barang bukti ini, penyidik akan melalukan analisa, apakah nanti akan disita, dilelang, atau dirampas untuk negara, atau dikembalikan kepada pihak tersangka, atau di mana barang itu disita, nanti penyidik yang akan membuat telaah dan keputusan,” katanya.

Jadi, sambung Wakajati Bali, pihaknya masih menunggu status hukum daripada barang sitaan itu. Adapun barang yang disita yakni 12 kendaraan. Terdiri dari delapan mobil mewah dan mobil antik, satu motor harley, motor Ducati, Kawasaki dan juga motor Husqvarna.

Baca juga:  Disebut Terima Aliran Dana Kasus Dewa Puspaka, Ini Kata Bupati Gianyar

“Selain 12 kendaraan, ada tanah 26 items. Perlu diketahui, bahwa penyitaan itu sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Dan barang sitaan ini merupakan temuan penyidik, bukan hasil penyerahan sukarela dari yang bersangkutan (Tri Nugraha),” tegas Wakajati Bali, Asep Maryono. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *