Aktivitas lalu lintas di jalur Penelokan, Kintamani. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Kebijakan Bupati Bangli menggratiskan pungutan retribusi ke kawasan daya tarik wisata khusus (KDTWK) Kintamani telah ditindaklanjuti Badan Pengelola Pariwista Batur Unesco Global Geopark (BPP-BUGG). Mulai Rabu (2/9), pihak badan pengelola tidak melakukan pungutan retribusi terhadap wisatawan yang datang ke Kintamani.

“Sesuai arahan bapak bupati, mulai hari ini kami tidak memungut retribusi sampai 31 Desember,” ungkap Direktur BPP-BUGG Wiwin Suyasa.

Meski pungutan retribusi digratiskan, namun kunjungan wisatawan ke KDTWK Kintamani masih seperti biasa. “Mungkin karena sekarang masih pagi, jadi masih seperti biasa,” ujarnya.

Selama tidak melakukan pungutan retribusi, Wiwin mengatakan pihaknya di badan pengelola tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Khusus untuk petugas pungut yang biasanya berjaga di 8 pos pungut, telah dialihkan tugasnya. Mereka kini diarahkan melakukan kegiatan bersih-bersih dan penataan obyek.

Baca juga:  Jalan di Songan Berlumpur, Kendaraan Sulit Melintas

Disebutkan Wiwin, jumlah petugas pungut yang dimiliki BPP-BUGG sebanyak 67 orang. Mereka ditugaskan di delapan pos pungut. Sementara pengurus BPP BUGG jumlahnya sebanyak 31 orang.

Dengan tidak adanya pungutan retribusi, tentu tidak ada pemasukan pendapatan. Lantas disinggung mengenai nafkah bagi petugas BPP BUGG selama pungutan retribusi ditiadakan, Wiwin mengatakan pihaknya akan meminta kebijakan Bupati Bangli. Dalam rapat di rumah jabatan bupati Selasa (1/9), bupati I Made Gianyar belum ada menyampaikan arahan mengenai hal itu. Bupati, kata Wiwin masih akan membahas itu dalam rapat di jajaran Pemkab. “Kebijakan soal itu pasti ada. Beliau pasti sudah memikirkan hal itu,” terangnya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Bupati Bangli I Made Gianyar akhirnya memutuskan untuk menggratiskan pungutan retribusi ke seluruh obyek wisata yang dikelola Pemkab Bangli, salah satunya KDTWK Kintamani. Keputusan pemberian relaksasi itu diambil setelah Bupati menerima banyak aspirasi dan masukan dari para pelaku usaha pariwisata di Kintamani, Selasa (1/9).

Baca juga:  Diminta Maksimalkan, Kontribusi DTW di Badung Selain Retribusi

Ditemui usai mengadakan pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha pariwisata yang tergabung dalam PHRI, Asosiasi Pengusaha Kopi serta Asosiasi pengusaha kuliner Kintamani di rumah jabatannya Selasa sore, Gianyar mengakui bahwa pandemi Covid-19 telah membuat Pemkab Bangli pada posisi susah. Pandemi Covid membuat semua stuktur kehidupan berubah. Termasuk struktur APBD. Pendapatan asli daerah (PAD) Bangli salah satunya dari pariwisata mengalami penurunan.

Meski sekarang ada dalam posisi susah, namun menindkalanjuti berbagai aspirasi dari para pelaku usaha pariwisata di masa pandemi COVID-19 ini, Gianyar memutuskan memberikan relaksasi retribusi pungutan ke KDTWK Kintamani termasuk obyek wisata lainnya yang di kelola Pemkab Bangli. Kebijakan itu diambil untuk menggairahkan aktivitas pariwisata dan ekonomi masyarakat.

Baca juga:  Peringatan Puputan Badung Ke-111, Rai Mantra Tiup Sangkakala

“Di posisi yang sedang sulit ini, kita berikan relaksasi dalam artian tidak dipungut retribusi ke obyek wisata,” ungkap Gianyar.

Kebijakan relaksasi itu kata Gianyar akan diberlakukan mulai Rabu (2/9) sampai 31 Desember 2020. Terkait instrument administrasi dan hukum, akan menyusul belakangan.

Lanjut dikatakan Gianyar bahwa setelah tanggal 31 Desember, pihaknya akan kembali melakukan pungutan retribusi di obyek wisata. Dijelaskan bahwa Pemkab tidak mungkin menggratiskan pungutan retribusi selamanya karena hal itu merupakan salah satu sumber PAD Bangli. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *