NEGARA, BALIPOST.com – Kasus kepemilikan ribuan Pil Koplo yang diamankan di Gilimanuk, Juli lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (2/9). Tersangka Made Dwi SB (31) bersama barang bukti ribuan pil Koplo yang dibekuk anggota Ditpolairud Polda Bali dibawa berikut berkas oleh tim dari Kejati Bali.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh JPU di Kejari Jembrana, tersangka yang sudah ditahan sejak Juli lalu itu dimasukkan ke ruang tahanan Kejari Jembrana. Kasi Pidum Kejari Jembrana, Gede Gatot Hariawan mengatakan dari hasil pemeriksaan pelimpahan sudah lengkap dan tersangka maupun barang bukti diterima Kejari Jembrana.
Selanjutnya tersangka yang berprofesi tukang ojek ini akan menjalani tahapan selanjutnya. Tersangka diamankan di sekitar Gilimanuk pada Juli lalu dan kedapatan membawa 2.908 butir pil Koplo. Atas perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pelaku dibekuk setelah mengambil pil berlogo Y yang dikemas dengan plastik klip berlogo Y itu deri Situbondo, Jawa Timur. Total 31 klip plastik digunakan untuk 2.908 butir pil. Dari pengakuan tersangka pil-pil pemicu mabuk itu akan dijual lagi dengan keuntungan setiap transaksi dua kali lipat.
Tersangka mengaku sudah dua kali memasok pil Koplo tersebut dengan modus yang sama. Namun di pembelian kedua, pil belum semuanya terjual sudah dibekuk polisi.
Tersangka dijerat dengan pasal 197 junto pasal 196 Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Surya Dharma/Balipost)