Gubernur Koster saat menghadiri upacara pemlaspasan Gedung MDA Bali, Rabu (2/9). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali tidak melarang masyarakat ataupun desa adat untuk menyelenggarakan upacara keagamaan, adat, serta seni dan budaya. Namun, seluruh komponen masyarakat harus tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat.

Terlebih belakangan, jumlah kasus positif baru cenderung meningkat sehingga masyarakat diimbau untuk waspada. “Saya mengimbau agar masyarakat betul-betul tertib. Terutama kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang. Jadi, menghindari kerumunan, selalu pakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Karya Pamlaspas Lilagraha di Kantor Majelis Desa Adat Bali, Rabu (2/9).

Koster menambahkan, sekarang sudah ada Pergub No.46 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati/Walikota se-Bali. Regulasi ini harus ditaati oleh masyarakat dengan menerapkan disiplin dalam rangka pencegahan COVID-19. Termasuk di dalamnya masyarakat di desa adat.

Baca juga:  Di Bali, Jumlah Anak Terpapar COVID-19 Capai 10 Persen dari Kumulatif

Apalagi, di desa adat kini sudah ada perarem untuk pencegahan gering agung pandemi COVID-19. Mantan anggota DPR RI ini melihat masih sering terjadi pelanggaran di beberapa lokasi. “Saya berharap agar Majelis Desa Adat dan juga Dinas Pemajuan Masyarakat Adat betul-betul melakukan pengawasan ke bawah, ke desa adat untuk menerapkan peraremnya dengan baik sehingga penularan COVID-19 itu bisa diatasi walaupun ada upacara adat terus,” jelasnya.

Kalau sudah memakai masker, lanjut Koster, sebetulnya sudah relatif aman. Namun di lapangan, ada saja masyarakat yang mengeluh memakai masker. Apalagi dalam waktu yang cukup lama. “Sehingga maskernya suka dibuka, tapi kemudian berinteraksi dengan orang di sebelahnya yang kita tidak tahu apakah dia pembawa virus atau tidak sehingga terjadi penularan,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengatakan, seluruh desa adat di Bali saat ini sudah memiliki perarem gering agung pandemi COVID-19. Salah satu isinya mewajibkan masyarakat adat memakai masker.

Baca juga:  10 Warga dari Besakih Kawan Mengungsi ke Klungkung

Instrumen hukum sudah semakin lengkap dengan adanya Pergub No.46 Tahun 2020 dan peraturan bupati/walikota. “Ini soal penegakan saja. Penegakan dari instrumen hukum itu. Saya kira kalau ini dilakukan bersama-sama, bergotong royong, saya yakin klaster-klaster baru itu akan bisa dikendalikan,” ujarnya.

Di desa adat, Kartika mengimbau para bendesa adat agar lebih mewaspadai klaster-klaster di upacara-upacara yadnya. Termasuk manusa yadnya seperti pernikahan, mepandes dan lainnya.

Ini harus diwaspadai untuk dilakukan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Walaupun tidak keluar rumah, tapi protokol kesehatan seperti memakai masker harus tetap dijalankan.

Krama desa adat yang akan melaksanakan upacara yadnya, paling tidak melakukan pendekatan dengan prajuru desa adatnya supaya bisa mengatur untuk mematuhi protokol kesehatan. “Saya kira ini kuncinya disiplin dari penegak hukum, penegak perarem, penegak pergub, kemudian juga masyarakat harus patuh terhadap instrumen hukum itu,” tegasnya.

Baca juga:  Nouri Suka Permainan Evan Dimas

Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan. Apa yang disarankan Gugus Tugas dan pemerintah, harus diikuti dengan tertib termasuk dalam kegiatan Panca Yadnya. “Karena secara ilmiah, itu yang bisa mencegah, menghambat penularan COVID-19,” ujarnya.

Menurut Sudiana, PHDI tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan Panca Yadnya saat pandemi. Namun, pelaksanaannya mesti diatur agar menjaga jarak, memakai masker, serta membawa hand sanitizer atau rajin mencuci tangan. “Interaksi supaya diatur sesuai dengan protokol kesehatan. Kita juga sudah turun untuk ikut mensosialisasikan Germas,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *