BANGLI, BALIPOST.com – Masyarakat Bangli diharapkan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. Terlebih Bupati Bangli I Made Gianyar sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dalam Perbup itu diatur adanya sanksi administratf hingga denda bagi yang melanggar. Peraturan itu ditunjukan kepada perorangan serta pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Diatur dalam perbup, bagi perorangan yang melanggar seperti tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, akan dikenakan sanksi. Berupa penundaan pemberian pelayanan administrsi sesuai kewenangan pemerintah daerah, dan/atau membayar denda administrative sebesar Rp 100 ribu.
Sedangkan bagi pelaku usaha atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar seperti tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19 akan dikenakan denda Rp 1 juta.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma mengatakan tujuan dari diterbitkannya Pserbup Nomor 39 Tahun 2020 adalah untuk mendisiplinkan masyarakat terkait pentingnya penerapan protocol kesehatan. Perbup yang ditetapkan bersamaan dengan Pergub Nomor 46 Tahun 2020, sudah sempat disosialisasikan Bupati dihadiri Kajari, Wakil Ketua DPRD dan lainnya baru-baru ini.
Menurutnya sosialisasi Perbup ini masih perlu digencarkan sehingga bisa sampai ke masyarakat di desa-desa. Diharapkan masyarakat bisa disiplin dan tidak melanggar.
Dalam Perbup, yang diberi kewenangan memungut denda adalah Satpol PP. Namun demikian, menurut Suryadarma hal itu harus disiapkan regulasinya yang benar dulu biar tidak nanti pengenaan denda ini justru jadi polemik di masyarakat.
Apalagi situasi masyarakat secara ekonomi semakin sulit. “Untuk itu kita akan dorong paruman adat yang akan lebih mengedepankan sanksi kepada kramanya apa sanksi sosial maupun denda. Karena akan lebih efektif pengawasan protokol kesehatan ini melibatkan peran adat dan Satgas Gotong Royong yang ada di desa,” jelasnya.
Disampaikan juga bahwa pada 7 September ini, akan ada penegakan hukum aturan tentang peerapan disiplin protokol kesehatan secara serentak di seluruh Bali. Di Bangli akan dilaksanakan secara serentak di empat kecamatan.
“Kalau tetap juga bandel dan sudah keterlaluan baru diterapkan pengenaan sanksi denda,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)