NEGARA, BALIPOST.com – Bawaslu Jembrana, Kamis (3/9) pagi menggelar rapat musyawarah tindaklanjut laporan dugaan dua ASN melakukan politik praktis. Dari rapat yang diikuti Ketua dan dua anggota Komisioner Bawaslu memutuskan bukan merupakan pelanggaran pilkada.
Namun, dua ASN itu melanggar UU lainnya yakni tekait disiplin PNS. Ketua Bawaslu Jembrana, Made Pande Ady Muliawan, seusai musyawarah mengatakan dari kajian, pelanggaran di luar Pilkada yang dimaksud adalah PP nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa korps dan kode etik PNS.
Disebutkan lebih rinci dalam pasal 11 huruf c, yang menyatakan bahwa etika diri sendiri, PNS wajib menghindari kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. “Berdasarkan kajian Bawaslu diduga kedua ASN itu memenuhi unsur pelanggaran hukum lainnya, yakni berkaitan dengan kode etik PNS,” ujar Pande.
PP tersebut ditegaskan kembali melalui, surat Menteri PAN RB tahun 2017, dimana PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, dan PNS dilarang menanggapi salah satu calon ataupun bakal calon. Baik itu menggugah menanggapi, like dan sejenisnya.
Ataupun menyebarluaskan gambar bakal calon, visi misi, keterkaitan lain bakal calon. “Oleh karenanya kami merekomendasikan ke atasan dalam hal ini Bupati Jembrana untuk ditindaklanjuti dengan peraturan yang berlaku” tandasnya.
Disinggung terkait sanksi, Bawaslu menurutnya tidak sampai sejauh itu. “Mekanismenya kita tidak masuk (ranah) ke sana, ” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tindak lanjut Bawaslu ini berkaitan dengan adanya laporan dari warga mengenai netralitas ASN. Salah satu obyek yang dipermasalahkan adalah adanya WA grup dari ASN yang diduga mengarah ke politik praktis. (Surya Dharma/balipost)