DENPASAR, BALIPOST.com – Ditolaknya penangguhan penahanan yang diajukan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx melalui kuasa hukumnya oleh jaksa penuntut umum ditanggapi tim kuasa hukum tersangka, I Wayan Gendo Suardana. Melalui siaran persnya, Kamis (3/9), Gendo mengaku akan kembali mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan.
“Walaupun hasil permohonan penangguhan penahanan ditolak di kepolisian dan di kejaksaan kami tetap akan mengajukan penangguhan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Sebab prasyarat Jerinx untuk mendapatkan penangguhan sebenarnya dapat terpenuhi namun hal itu kembali lagi kepada kewenangan subyektif PN Denpasar,” ujar Gendo.
Soal penahanan atau tidak, Gendo beberapa kali memberi contoh yang bisa “dijadikan semacam yurisprudensi”. Yakni kasus suap Joko Tjandra, yang diduga melibatkan oknum jenderal polisi tidak ditahan dengan alasan sang jenderal kooperatif. “Lantas apa bedanya dengan Jerinx yang juga sangat kooperatif? Padahal jika ditimbang kasus suap menyuap jauh lebih berat bobot kejahatannya dibanding apa yang Jerinx lakukan,” tandas Gendo.
Di lingkup Kejaksaan Tinggi Bali, kata Gendo, kasus yang melibatkan eks petinggi BPN yang berakhir dengan dugaan bunuh diri, juga sebelumnya tidak ditahan. Padahal yang bersangkutan sudah beberapa kali menyulitkan pemeriksaan dan meninggalkan pemeriksaan. “Bandingkan dengan Jerinx, apakah ada Jerinx menyulitkan pemeriksaan sehingga menjadi alasan kuat menolak penangguhan penahanan? Jelas tidak ada,” kata Gendo.
Atas fakta yang diterima Jerinx saat ini, Gendo menyerahkan penilaian pada publik dan dengan telanjang bisa melihat betapa perlakuan hukum bisa berbeda di depan aparat penegak hukum. Selain berencana mengajukan penangguhan penahanan di PN Denpasar, Gendo dkk, juga mengaku akan menyiapkan diri untuk melakukan pembelaan terbaik bagi Jerinx di depan pengadilan. (Miasa/balipost)