MANGUPURA, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Badung menangkap tujuh tersangka kasus narkoba selama Operasi Antik Agung dari tanggal 15 sampai 30 Agustus 2020. Namun dari pengakuan para pelaku tersebut saat ini polisi memburu dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial Pt dan Ag.
Kedua DPO tersebut diduga pemasok narkoba di wilayah Denpasar dan Badung. Kasatresnarkoba Polres Badung Iptu Wayan Sujana, didampingi Kasubbag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Kamis (3/9) mengatakan, barang bukti yang disita selama operas tersebut, yaitu sabu-sabu (SS) 36,85 gram brutto atau 31,52 gram netto dan ganja 5,28 gram brutto atau 4,64 gram netto.
Pelaku yang ditangkap tersebut diantaranya Komang Pande Yasa (35) di depan LPD, Banjar Dangin Peken, Desa Penarungan, Mengwi. Barang bukti yang disita satu paket SS seberat 26,71 gram. Saat ditangkap dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket SS dimasukkan ke bekas bungkus permen. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana kanan depan dipakainya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menyimpan sisa SS tersebut di kamar hotel. Setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar No. 17, petugas menemukan dua plastik klip SS disimpan di dalam tas ransel.
Sedangkan Bagas Adji Saputra (20) ditangkap di pinggir Jalan Pulau Misol, Denpasar Barat, dengan barang bukti satu paket SS seberat 0,54 gram brutto. Terungkapnya kasus ini saat petugas melakukan penyelidikan di seputaran TKP. Saat itulah pelaku datang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan dan sedang mengambil sesuatu di bawah tanah dengan cara menggali. Setelah itu pelaku bergegas naik ke sepeda motornya dan langsung pergi. Polisi terus membuntutinya hingga di TKP dan langsung diamankan. Saat itu pelaku masih menggegam satu paket SS dibungkus potongan pipet.
“Pelaku mengakui barang yang dibawanya tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari Pt. Dia hanya disuruh mengambil paket SS tersebut oleh Pt dan menunggu perintah selanjutnya,” ungkap Iptu Sujana.
Sementara tersangka Ketut Tamat (50) dibekuk di Poskamling, Jalan Gunung Payung, Kutuh, Kuta Selatan, Badung. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumahnya tidak jauh dari TKP pertama. Dari tersangka Tamat disita barang bukti tujuh paket SS seberat 4,51 gram brutto atau 3,32 gram netto.
Saat diinterogasi pelaku mengaku SS tersebut didapat dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Ag berada di Lapas Kerobokan. Pelaku lain yang diciduk yaitu I Wayan Okta Widiantara (24) di pinggir Jalan Pondok Asri II, Kuta Utara, dengan barang bukti ganja seberat 5,28 gram. (Kerta Negara/balipost)