DENPASAR, BALIPPST.com – COVID-19 menyebar ke semua lini kehidupan masyarakat, pelaku tindak pidana yang mendekam di sel tak luput dari penyebaran virus tersebut. Salah satu tahanan jaksa yang dititipkan di sel Polsek Denpasar Timur (Dentim) positif COVID-19.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan membenarkan jika tahanan titipan jaksa tersebut positif COVID-19. “Dua hari lalu diketahui positifnya. Yang bersangkutan sudah dibawa ke Bangli,” tegasnya.
Kapolresta menambahkan, di Rutan Polsek Dentim ada 10 tahanan. Hanya satu yang positif, sedangkan sembilan lainnya negatif virus Corona.
Sementara operasional Polsek Dentim, menurut mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini, berjalan seperti biasa. “Semua berjalan seperti biasa. Yang positif (COVID-19) kan sudah dibawa ke Bangli,” ujarnya.
Sedangkan menurut sumber, untuk laporan ringan seperti kehilangan bisa di Pospol Renon. Sementara laporan tindak pidana umum harus di polsek. “Semua berjalan normal. Informasi sejumlah anggota Polsek Dentim di-rapid test,” ujarnya.
Padahal upaya pencegahan COVID-19 di Polsek telah dilakukan sejak April. Pada Minggu (5/4), sejumlah tahanan di Dentim dipindahkan ke Mapolresta Denpasar. Pemindahan ini dilakukan karena ada penyemprotan disinfektan Mapolsek Dentim, termasuk ruang tahanan untuk mencegah COVID-19.
Penyemprotan tersebut dipimpin Kasatgas II Pencegahan Operasi Aman Nusa Agung II – 2020, AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni W., menyasar ruang Sentral Pelayanan, seluruh ruangan, termasuk kamar mandi dan ruang tahanan. (Kerta Negara/balipost)