Mas Sumatri saat mendaftarkan diri ke KPU Karangasem, Jumat (4/9). (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Setelah ditunggu-tunggu paket Massker (I Gusti Ayu Mas Sumatri dan I Made Sukerena) akhirnya mendaftar ke KPU Karangasem, Jumat (4/9). Sayangnya dalam pendaftaran itu, Mas Sumatri tidak didampingi wakilnya I Made Sukerena.

Sebab, dari hasil swab yang dajukan oleh pihak RS Bali Mandara, Sukerena dinyatakan positif terjangkit COVID-19. Tim pemenangan Paket Massker I Nengah Sumardi, mengakui kalau bakal calon wakil bupati I Made Sukerana tidak bisa hadir dalam proses pendaftaran ke KPU Karangasem karena sakit. “Bliau (Sukerena) tidak ikut mendaftar karena sakit. Dari hasil Swab yang turun dari RS Bali Mandara hasilnya positif terjangkit COVID-19,” ucapnya.

Baca juga:  Hendak Dites Cepat, Warga Tanpa Identitas Kabur dari RSUD Sanjiwani

Sumardi menambahkan, kendati tidak hadir proses pendaftaran tetap bisa dilakukan. Karena pihaknya telah meampirkan surat hasil Swab Sukerana yang positif terjangkit COVID-19. Dan untuk berkas yang lainnya sudah lengkap. “Sesuai kententuan boleh mendaftar ketika sudah melampirkan surat dokumen hukum yang bisa ditunjukkan ke KPU, yakni hasil swab positif COVID-19. Makanya pendaftaran mundur karena kita menunggu hasil swab itu keluar. Dan hasilnya positif COVID-19,” tegas Sumardi.

Baca juga:  Sejumlah Alat Berat Galian C Tertimbun Longsor

Dia menjelaskan, saat ini kondisi Sukerena masih cukup sehat. “Kini beliau wajib menjalani karantina, sambil menunggu hasil selanjutnya,” jelas Sumardi.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan bila ada pasangan calon yang positif COVID-19, yang bersangkutan boleh tidak hadir mengikuti proses pendaftaran. Yang penting ada surat keterangan sakit sudah dilampirkan dari rumah sakit. “Nanti saat jadwal pemeriksaan tes kesehatan pada 9 dan 10 September yang bersangkutan masih positif COVID-19, maka akan diberikan kesempatan sampai 26 September. Bila masih positif, maka yang bersangkutan tetap akan ditunggu. Hanya saja, risikonya masa kampanye akan berkurang. Kalau berhalangan tetap, harus ada yang bilang berhalangan tetap,” jelas Lidartawan. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Maju Dua Periode, Gubernur Koster Masih Menunggu Keputusan Megawati
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *