Ilustrasi. (BP/tomik)

TABANAN, BALIPOST.com – GTPP Kabupaten Tabanan kembali merilis satu pasien terkonfirmasi positif meninggal dunia. Pria usia 53 tahun asal Kediri ini masuk ke rumah sakit tanggal 24 Agustus 2020.

Ia mengalami dua gejala, yakni sesak dan lemas. Dan setelah sempat mendapatkan perawatan intensif selama beberapa hari di UPTD RS Nyitdah Kediri pasien dinyatakan meninggal.

Pasien diketahui juga memiliki penyakit bawaan diabetes militus (DM). Pasien ini dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tracing dari anaknya.

Dengan penambahan ini, total pasien terkonfirmasi positif meninggal di Tabanan sebanyak enam orang sampai Jumat (4/9).

Baca juga:  Kasus Kematian COVID-19, Brazil Tertinggi Kedua di Dunia

Ketua Harian GTPP COVID-19 Tabanan I Gede Susila melalui juru bicaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tabanan Putu Dian Setiawan mengatakan, selain satu pasien meninggal, update data per Jumat sore ini juga terjadi penambahan tujuh pasien positif. Namun kabar baik pula ada lima pasien dinyatakan sembuh. “Pasien yang meninggal ini juga memiliki riwayat sesak dan lemas,” icapnya.

Di sisi lain, upaya kedisipinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, terus dilakukan pemerintah kabupaten Tabanan melalui Gugus Tugas. Terbaru, akan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar prokes sesuai dengan Perbup Nomor 44 tahun 2020 mulai Senin (7/9) mendatang.

Baca juga:  Ini Alasannya, Jadwal Ngaben Massal di Timbrah Dimajukan Setahun

Misalnya saja jika kedapatan tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dikenakan denda administratif senilai Rp 100 ribu. Selain itu juga dalam tatanan kehidupan era baru juga diatur untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggaran atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, jika tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19 akan dikenakan denda administratif senilai Rp 1 Juta.

Selain juga terancam pembekuan sementara izin usaha tempat usaha yang melanggar tersebut. “Inti penerapan sanksi dalam peraturan bupati tersebut adalah untuk mengajak masyarakat selalu patuhi protokol kesehatan dengan benar. Ini mulai diterapkan 7 September mendatang,” katanya.

Baca juga:  Ribuan Pengangguran di Gianyar, Didominasi Usia Produktif

Pemberlakukan sanksi pada perbup tersebut, lanjut kata Dian akan dilaksanakan operasi pengecekan pakai masker dan penuhi protokol kesehatan. Jadi pada saat operasi tersebut sanksi akan di tegakkan kepada para pelanggar. “Di luar kegiatan operasi tersebut kita lebih ke tindakan preventif seperti melakukan sosialisasi dalam kegiatan-kegiatan untuk selalu ingatkan masyarakat wajib pakai masker dan patuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

Penegakannya nanti akan dilakukan oleh aparat gabungan dari unsur Satpol PP, Polri, dan TNI. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *