NEGARA, BALIPOST.com – Berkas pencalonan paket Made Kembang Hartawan dan I Ketut Sugiasa (Bangsa) setelah diverifikasi diterima KPU Jembrana, Jumat (4/9) siang. Namun dari sekitar 27 syarat dokumen perseorangan bakal calon harus segera dilengkapi tim Paslon, ada yang belum ada.
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gede Tangkas Sudiantara seusai mengatakan berkas syarat pencalonan untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, I Made Kembang Hartawan – I Ketut Sugiasa setelah diverifikasi sudah diterima dan telah dimasukkan ke sistem informasi. Tangkas didampingi Komisioner KPU Jembrana Divisi Hukum, Nengah Suardana menyebutkan dari puluhan item syarat yang dilengkapi ada item dokumen yang belum lengkap.
Dokumen yang belum ada itu adalah surat pemberhentian anggota DPRD Jembrana untuk I Ketut Sugiasa. Akan tetapi, dokumen surat Pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri serta surat pengunduran diri sedang proses sudah dilengkapi.
Nengah Suardana mengatakan untuk surat putusan pemberhentian itu sesuai aturan bisa dilengkapi saat masa perbaikan. Tetapi saat pendaftaran dokumen lain proses berhenti itu harus dipenuhi. “Sudah untuk Ketut Sugiasa melengkapi dokumen yang diperlukan karena masih anggota DPRD. Surat dalam proses sudah dilengkapi,” ujarnya.
Untuk Kembang Hartawan yang masih menjabat Wakil Bupati sesuai aturan tidak perlu mundur. Namun bisa mengajukan cuti selama masa kampanye. “Kecuali mendaftarkan di daerah (kabupaten/kota/provinsi) lain, harus mundur,” tambahnya.
Tanda terima penerimaan berkas dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati kemarin diserahterimakan ke LO dan Bawaslu Jembrana sekitar pukul 13.00 Wita. Selain Bawaslu Jembrana, juga disaksikan KPU Bali. (Surya Dharma/balipost)