Ilustrasi tes urine. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keputusan Ketua KPU RI No. 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 mengatur tentang pedoman teknis standar kemampuan jasmani dan rohani serta standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, pasangan calon (paslon) Walikota Denpasar IGN Jayanegara dan Wakil Walikota Kadek Agus Arya Wibaya mengikuti tes urine.

Keduanya dijadwalkan melakukan tes di RSUP Sanglah, Senin (7/9). “Besok dilaksanakan (tes urine) di RSUP Sanglah. Kami akan hadir dalam kegiatan tersebut,” kata Kepala BNNK Denpasar AKBP Sang Gede Sukawiyasa, Minggu (6/9).

Baca juga:  Respons Rekomendasi Komnas HAM, KPU Susun SK TPKS

Menurut AKBP Sang Gede, BNNK Denpasar ikut sebagai Pokja Pemeriksaan Kesehatan, salah satunya harus bebas atau bersih dari narkotika. “Jadi kami terlibat dalam pemeriksaan tersebut,” ungkap mantan Kepala BNNK Gianyar ini.

Sedangkan Kepala BNNK Badung AKBP Nyoman Sebudi mengatakan, paslon Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati I Ketut Suiasa akan melaksanakan tes urine pada Selasa (8/9). BNNK Badung merupakan anggota Pokja dan Ketua Tim-nya dari Dinas Kesehatan Badung. “Jadi kami mengikuti aturan dari Pokja tersebut,” ungkapnya.

Baca juga:  Surat Suara Bocor di Taipei Jadi Perhatian Bawaslu

Adapun alur pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dalam rangka pemilihan caloh walikota dan wakil walikota serta calon bupati dan wakil bupati Provinsi Bali, yaitu tim pemeriksa akan melaksanakan wawancara kepada paslon sebelum dilaksanakan pemeriksaan urine, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan bebas penyalahguna narkotika. Pemeriksaan urine dilaksanakan dengan menggunakan rapid test tujuh parameter, meliputi methampetamine, amptemine, tertrahidrocanational, morphin/opiat, kokain, benzoasipine, dan ketamine.

Baca juga:  Pembobol Minimarket Berjejaring Ditembak

Jika ditemukan hasil pemeriksaan urine positif akan dilanjutkan ke Laboratorium Narkotika dan Psikotropika BNN. Hasil analisis laboratorium diserahkan ke tim pemeriksa kesehatan untuk dibahas di rapat pleno. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *