Ilustrasi. (BP/tomik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – RSUD Klungkung terus memaksimalkan penanganan pasien COVID-19. Jumlah pasien sempat hampir 80 orang, hingga Klungkung sempat menjadi zona resiko tinggi, belakangan jumlah pasien sudah mulai turun.

Hingga Minggu (6/9), Direktur RSUD Klungkung, dr. Nyoman Kesuma, mengatakan jumlah pasien saat ini sudah turun menjadi 51 orang. Jumlah ini diperkirakan akan terus menurun, mengingat kondisi mereka sudah mulai membaik.

Dari jumlah tersebut, 39 orang pasien dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19. Sementara 12 orang lainnya hanya suspek. Meski jumlah pasien sudah turun, dr. Kesuma mengatakan ruang VIP masih tetap difungsikan.

Baca juga:  Satu Pengungsi Meninggal di RSUD Klungkung

Saat ini, sudah termanfaatkan sebanyak 10 tempat tidur. Namun, ruangan yang penuh hanya Ruang ICU, yang menangani pasien COVID-19 dengan kondisi sedang hingga berat.

Dari kapasitas enam pasien di Ruang ICU, saat ini sudah terisi tujuh pasien. “Ruang ICU nya penuh terus. Rata-rata kondisinya kritis,” kata dr. Kesuma.

Guna mendukung pelayanan, tenaga kontrak perawat yang sudah direkrut sebelumnya, sudah mulai dipekerjakan. Mereka menyebar ke seluruh Ruang Isolasi, namun dalam menjalankan tugas, mereka masih disisipkan ke dalam tugas-tugas perawat yang senior.

Sejauh ini, dia menegaskan para perawat baru itu tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas di lapangan. Keberadaan mereka sebanyak 30 orang tenaga perawat dan 10 orang tenaga pendukung pelayanan sangat membantu penanganan pasien di setiap Ruang Isolasi.

Baca juga:  Gara-gara Ini, Zona Denfest Tahun Ini Dipangkas

Di sisi lain, dalam menekan penyebaran COVID-19, Satpol PP dan Damkar Klungkung juga gencar melakukan sosialisasi penerapan Perbup yang sudah dikeluarkan Bupati Suwirta. Perbup ini dikeluarkan agar masyarakat bisa lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19.

Perbup juga diselaraskan dengan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 serta Pergub Nomor 46 tahun 2020 tentang pedoman teknis penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Baca juga:  Hari Ini, Jembrana Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, Putu Suarta, Minggu (6/9) mengatakan penerapan sanksi akan efektif diterapkan mulai Senin (7/9). Kalau ditemukan ada warga tanpa mengenakan masker, akan langsung dikenakan sanksi denda.

Kalau tidak bisa bayar denda, maka sebagai gantinya KTP warga itu akan ditahan. Jadi, dia kembali mengingatkan warga, untuk selalu mematuhi penerapan protokol kesehatan. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *