I Nengah Purna. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Aparatur Sipil Negara (ASN), perbekel, serta TNI/Polri diingatkan bersikap netral dalam Pilkada Bangli 2020. Termasuk di media sosial. Bawaslu Bangli siap menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengetahui ada ASN, perbekel dan lainnya yang bersikap tidak netral.

Komisoner Bawaslu Bangli Divisi Hukum dan Penindakan I Nengah Mudana, Minggu (6/9) mengaku pihaknya telah menyurati Pemkab Bangli dan perbekel terkait netralitas. Dalam setiap pertemuan netralitas juga terus ditekankan. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya cegah dini Bawaslu.

Baca juga:  Gubernur Koster Hadiri Groundwater Summit 2022 di Paris, Bali Siap Jadi Tuan Rumah WWF X

Dikatakannya, Bawaslu akan menindaklanjuti bilmana ada ASN ataupun perbekel yang terpantau atau dilaporkan bersikap tidak netral. Seperti mengkampanyekan salah satu pasangan calon termasuk me-like pasangan calon di media sosial.

Masyarakat yang melapor harus menyertakan identitas yang jelas dan alat bukti serta saksi. Kalau enggan melapor, bisa sekedar memberikan informasi. Namun dilengkapi dengan bukti seperti foto dugaan pelanggaran, atau lainnya. Disampaikan bahwa saat ini Bawaslu belum bisa menindak orang yang diduga melakukan pelanggaran. Sebab sejauh ini KPU belum ada menetapkan calon bupati.

Baca juga:  Parpol Diminta Geser APK Dipasang di Pohon dan Fasum

Dalam melakukan pengawasan selama Pilkada berlangsung, mantan Ketua KPU Bangli itu pun mengharapkan peran aktif masyarakat.

Selain Bawaslu, Wakapolres Bangli Kompol I Gede Wali juga mengingatkan anggotanya menjaga netralitas. Wakapolres melarang anggotanya tidak berfoto bersama para calon untuk menjaga netralitas Polri. “Anggota kami larang untuk berfoto dengan paslon untuk tetap menjaga netralitas,”tegasnya. Jika ada anggotanya yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  Setahun, Volume Sampah TPA Mandung Naik 15 Persen
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *