Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember mendatang akan diikuti 6 kabupaten/kota di Bali, yakni Denpasar, Badung, Jembrana, Karangasem, Bangli, dan Tabanan. Dari 6 daerah tersebut, incumbent di 2 kabupaten yakni Badung dan Karangasem tercatat kembali maju sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Lantaran harus cuti selama masa kampanye, maka perlu ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) di Badung dan Karangasem. “Gubernur Bali akan mengajukan 3 nama untuk calon Pjs Bupati di 2 kabupaten yaitu Karangasem dan Badung,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara dikonfirmasi, Minggu (6/9).

Baca juga:  KPU RI Keluarkan SE Sikapi COVID-19, Ini Isinya

Dalam hal ini, lanjut Sukra Negara, 3 nama akan diajukan sebagai calon Pjs Bupati Badung dan 3 nama untuk calon Pjs Bupati Karangasem. Nama-nama yang nanti diajukan berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov Bali.

“Selasa baru akan turun dari Pak Gubernur, lanjut kita ajukan ke Kemendagri,” jelasnya.

Menurut Sukra Negara, Pjs Bupati Badung dan Pjs Bupati Karangasem rencananya dikukuhkan 26 September mendatang. Yakni bersamaan dengan dimulainya masa kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Selama Masa Kampanye, Bawaslu Terima 2 Laporan Masyarakat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *