BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangli merancang persyaratan bagi sekolah untuk bisa kembali mengadakan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka. Syaratnya sangat ketat.
Kepala Disdikpora Kabupaten Bangli I Nengah Sukarta mengungkapkan pihaknya tidak ingin pembelajaran tatap muka di sekolah nantinya meningkatkan risiko penyebaran COVID-19. Apalagi jika sampai sekolah menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Karenanya persyaratan untuk bisa melakukan pembelajaran tatap muka dirancang sangat ketat.
Dikatakannya, rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka sekolah berpedoman pada revisi Surat Keputusan Bersama empat menteri tentang Kebijakan Belajar Tatap Muka di sekolah. Dimana pelaksanaan pembelajaran tatap muka dibolehkan selama ada di zona hijau atau kuning.
Namun demikian, kalaupun ada wilayah di Bangli sudah berada di zona Hijau atau Kuning, Disdikpora Bangli tidak langsung memberikan ijin sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka. “Ada ketentuan lain yang juga wajib dipenuhi sekolah,” terangnya.
Ketentuan lain yang dimaksud diantaranya adanya ijin dari para orang tua yang memperbolehkan anaknya mengikuti belajar tatap muka di sekolah dengan surat pernyataan. Untuk bisa mengadakan kegiatan belajar tatap muka, sekolah juga harus memenuhi persyaratan kelengkapan sarana prasarana penunjang kesehatan pencegahan COVID-19. “Ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh sekolah adalah adanya ijin dari pemerintah daerah dalam hal ini Disdikpora,” jelasnya.
Mantan Kadis Sosial itu mengatakan kalau salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka Disdikpora tidak mengijinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka. “Jika ada orang tua tidak mengijinkan putra putrinya belajar tatap muka di sekolah, maka sekolah berkewajiban melayani dengan pembelajaran lewat daring. Tidak ada pemaksaan,” tegasnya.
Ditambahkannya bahwa sekolah yang telah mengadakan kegiatan belajar tatap muka kembali, nantinya memungkinkan tutup lagi jika ada di lingkungan sekolah yang terdampak Covid-19. Sekolah cukup mengirim permakluman ke Disdikpora. Selama masa isolasi itu kegiaan belajar mengajar kembali diadakan dengan sistem daring. (Dayu Swasrina/balipost)