Wakil Gubernur Bali bersama unsur TNI dan Polri memeriksa peserta apel gelar pasukan implementasi Pergub nomor 46 tahun 2020 di Lapangan Puputuan I Gst Ngr Made Agung, Denpasar, Senin (7/9) kemarin. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati memimpin Apel Gelar Pasukan Implementasi Pergub No. 46 Tahun 2020 di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Senin (7/9). Apel yang melibatkan unsur TNI/Polri dan Satpol PP ini sekaligus menandai dimulainya penerapan Pergub setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi.

Terbitnya Pergub tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020. “Dengan diterapkannya Pergub ini diharapkan akan dapat meningkatkan partisipasi aktif krama Bali dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19,” ujar Wagub yang akrab disapa Cok Ace ini.

Baca juga:  Dari Kecelakaan Pesawat di China hingga Tambahan Kasus COVID-19 Bali Tunjukkan Kenaikan

Menurut Cok Ace, pelanggar Pergub kini akan langsung dikenai sanksi berupa denda. Yakni Rp. 100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah serta Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19.

Perlu ada kebersamaan dan sinergitas semua pihak dalam upaya penegakan hukum ini. Terlebih dalam seminggu terakhir telah dilakukan sosialisasi Pergub. Gugus Tugas melalui Satpol PP juga telah membagikan puluhan ribu masker gratis bagi masyarakat di area publik.

Baca juga:  Diperpanjang! Kebijakan PPDN Masuk Bali Harus Tunjukkan PCR Negatif

“Hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah, tidak serta merta langsung menerapkan denda tapi diawali dengan sosialisasi yang humanis,” jelasnya.

Cok Ace menegaskan, esensi dari lahirnya regulasi ini tidak lain untuk melindungi semua warga masyarakat. Pasalnya, keselamatan manusia adalah hukum tertinggi dalam suasana darurat bencana seperti pandemi COVID-19 sekarang. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *