DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Sobandi, Senin (7/9) mengaku sudah menerima surat dari penasehat hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx. Perihal penolakan sidang online.
“Surat mengenai penolakan sidang online dan meminta sidang dilaksanakan secara langsung (tatap muka) sudah kami terima hari ini (Senin-red),” ucap Sobandi.
Surat tersebut ditujukkan kepada Ketua Pengadilan cq majelis hakim perkara tersebut. “Sehingga nanti akan kami teruskan kepada majelis hakim untuk menentukan sikap,” jelasnya.
Selama ini, kata Sobandi, sidang perkara pidana di masa pandemi Covid-19 untuk terdakwa yang dilakukan penahanan, seluruhnya dilakukan secara teleconference/online. Hal itu mengacu pada MoU antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Menteri Hukum dan UU serta SK Dirjen Nomor 379 tahun 2020. Juga Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 1 tahun 2020.
Sedangkan sidang pidana yang langsung atau tatap muka dilakukan terhadap terdakwa yang tidak ditahan. Untuk persidangan pertama perkara terdakwa Jerinx, oleh karena terdakwa tersebut ditahan maka sidang akan dilakukan secara teleconfrence/online.
Sedangkan sidang berikutnya akan ditentukan oleh majelis hakim karena berlainan dengan masalah penahanan. KPN Denpasar menunjuk tiga hakim untuk sidangkan Jerinx. Mereka adalah Ida Ayu Adnyana Dewi, I Made Pasek dan Dewa Budi Watsara. (Miasa/balipost)