Petugas saat melakukan penegakan Perbup No. 44/2020 terkait dengan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 langsung ‘tancap gas’ menegakkan Perbup no. 44/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Diawali dengan gelar pasukan dalam rangka gakum pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, petugas lanjut melakukan sidak di jalan Ir. Soekarno dekat patung Adipura melibatkan Polri TNI dan pol PP serta tim yustisi, Senin (7/9). Hasilnya sebanyak 5 (lima) orang terjaring lantaran tidak menggunakan masker. Sesuai Perbup, para pelanggar diwajibkan membayar denda Rp 100 ribu.

Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba mengatakan, selama sekitar satu jam pelaksanaan operasi penegakan Perbup no. 44 tahun 2020, didapatkan ada lima orang masyarakat terjaring lantaran tidak menggunakan masker. Selain itu adapula yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan benar.

Baca juga:  Jumlah Sembuh dan Positif Bertambah, 2 Orang Meninggal Dunia

“Untuk yang pakai masker tetapi tidak benar memakainya seperti dibawah dagu, kami beri edukasi, itu jumlahnya ada puluhan hanya diperbaiki tidak sampai dikenai denda, namun jika benar benar tidak membawa masker sesuai Perbup dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu langsung bayar,”terangnya.

Lanjut dikatakan Sarba, semenjak diberlakukan adaptasi kebiasaan baru, justru makin banyak masyarakat yang abai dan kendur dalam penerapan protokol kesehatan. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan ditengah kasus transmisi lokal khususnya di Kabupaten Tabanan semakin hari terus bertambah.

Baca juga:  Jadwal PKB, Rabu 10 Juli 2019

“Adaptasi kebiasaan baru yang semestinya masyarakat harus lebih waspada dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan justru yang terjadi mereka mulai mengabaikan dan kendur, buktinya masih ada masyarakat yang keluar rumah tidak pakai masker, begitupun pakai masker hanya penggunaannya tidak benar seperti diawah dagu atau tidak menutupi hidung dan mulut,”terangnya.

Sarba mengatakan, untuk lebih mendisiplinkan masyarakat, operasi serupa akam digelar dua kali dalam seminggu dengan menyasar tempat tempat keramaian, bahkan juga menyasar ke desa-desa. “Kita harapkan masyarakat mulai sadar minimal menjaga diri sendiri terlebih dahulu, keluarga dan lingkungan sekitar, karena yang dilawan saat ini adalah musuh atau virus yang tidak terlihat,” ucapnya. (Puspawati/Balipost)

Baca juga:  Kecewa Sistem PPDB, Orangtua Siswa Kembali Datangi Ombudsman
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *