MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Badung dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000. Setidaknya, sanksi administrasi dikenakan kepada 23 orang yang terjaring, yakni 2 WNA dan 21 WNI.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara mengatakan sidak terus dilakukan di pusat-pusat keramaian dari wilayah Kuta Selatan hingga Kuta Utara. Untuk wilayah Kuta Utara, sidak dilakukan dari pukul 07.00 hingga 09.00 WITA dengan menyasar tiga tempat, seperti Pasar Kampial, depan GWK dan Pantai Jimbaran.
“Denda administrasi dikenakan Rp 100.000 kepada 23 orang , jadi total Rp 2.300.000. Hasil sidak disetor ke kas daerah Badung,” kata Suryanegara, Senin (7/9).
Menurutnya, sanksi diberikan sebagaimana tertuang dalam pasal 12 ayat 3 dari Perbup 52 tahun 2020,” jelasnya.
Sanksi adminitrasi kepada 23 orang yang terjaring, yakni 2 WNA dan 21 WNI. Pengenaan denda sesuai Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Dari sidak yang telah dilakukan membuktikan ksadaran masyarakat di Kabupaten Badung untuk mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan masih rendah. (Parwata/balipost)