SINGARAJA, BALIPOST.com – Memasuki Perubahan APBD Buleleng Tahun 2020, pemerintah daerah memutuskan tidak mengalokasikan anggaran hibah Bantuan Sosial (Bansos). Ini karena kondisi keuangan yang sedang sulit akibat wabah pandemi COVID-19, sehingga anggaran hibah bansos yang semula dianggarkan dalam APBD induk 2020 telah dialihkan untuk penanganan Virus Corona.
Keputusan tidak mengalokasikan anggaran pada perubahan ini, memunculkan usulan agar penghapusan hibah bansos itu dilakukan dengan adil baik hibah yang difasilitasi oleh DPRD dengan oleh eksekutif. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa dalam rapat kerja (raker) gabungan komisi-komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) membahsa Rancangan Perubahan APBD Buleleng Tahun 2020 Senin (7/9).
Politisi PDI Perjuangan dari Desa Selat, Kecamatan Sukasada ini dalam rapat itu menyebut, dewan sangat mengerti dan memahami kondisi keuangan pemeirntah yang sulit, sehingga dalam pertengahan tahun ini tidak mengalokasikan anggaran hibah bansos. Bahkan, walaupun sasaran dari program ini sebenarnya sangat membantu masyarakat, namun karena kondisi keuangan tidak memungkinkan, sehingga tidak memungkinkan merealisasikan hibah bansos yang sudah terlanjur dialihkan untuk penanganan COVID-19.
“Pada prinsipnya kami di DPRD bisa menrima dan setuju tidak mengalokasikan anggaran hibah bansos itu, walaupun manfaatnya sangat besar membantu kebutuhan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, mantan Perbekel Desa Selat, Kecamatan Suaksada ini mengusulkan agar penerapan keputusan tidak menganggarkan hibah bansos adil dan fair. Jangan sampai, hanya hibah bansos yang difasilitasi DPRD tidak direalisasikan karena anggaran tidak dialokasikan dalam perubahan ini, namun di sisi lain eksekutif tetap melaksanakan program hibah bansos itu sendiri.
“Kami usulkan harus adil, kalau sepakat tidak dianggarkan biar sama-sama tidak menjalankan program hibah bansos ini, kalau nanti di DPRD saja distop lalu eksekutif masih jalan ini kan tidak fair, sehingga kami minta harus berkeadilan,”
tegasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, anggaran hibah bansos sesuai pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Banggar sudah setuju untuk tidak mengalokasikan anggaran pada perubahan tahun ini. Dengan keputusan itu, maka anggaran hibah bansos yang sumber dananya dari APBD murni baik yang difasilitasi DPRD dan pemerintah daerah dipastikan tidak dilaksanakan pada sisa anggaran tahun ini.
“Itu sudah disepakati dan hibah bansos apakah itu usulan dari dewan atau pemerintah daerah tidak dilaksanakan, karena kita tidak memiliki sumber anggaran untuk hibah bansos, jadi kami pastikan itu sudah adil dan fair,” katanya.
Di sisi lain birokrat asal Karangasem ini mengatakan, untuk anggaran hibah bansos yang dialokasikan dalam APBD induk hanya beberapa program yang bisa direalsiasikan, ini sseperti hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Buleleng untuk membayar bonos atlet, pelatif, dan official yang berlaga dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porpov) Bali beberapa waktu lalu. Selain itu, pemerintah juga merealisasikan hibah kepada Polres Buleleng.
Sedangkan, usulan program lain yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati tidak dijalankan karena terjadi refocusing anggaran untuk percepatan penanganan Virus Corona. “Kalau hibah KONI dan Polres itu sebelum terjadi pandemi, sehingga bisa berjalan, namun yang tidak dijalankan itu karena memasuki masa pandemi ini dan semua anggarannya dialihkan untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) COVID-19,” tegasnya. (Mudiarta/Balipost)