Petugas Satpol PP Karangasem bersama polisi dan TNI saat melaksanakan operasi, Senin (6/9). (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Petugas Satpol PP Kabupaten Karangasem bersama dengan petugas kepolisian dan TNI melakukan operasi terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) Karangasem Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dalam mendukung Perbup ini dibuat untuk mendukung Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020.

Kepala Satpol PP Karangasem, I Wayan Sutapa, Senin (6/9)mengungkapkan, dalam pelaksanaan operasi ini pihaknya menyasar tempat keramaian seperti pasar di Amlupura Timur, Pasar Amlapura Barat, sejumlah tempat wisata di Karangasem termasuk terpat kerumunan. “Kita memang fokus melakukan operasi di tempat keramaian, mulai dari perorangan maupun lembaga,” ujarnya.

Baca juga:  Di Canggu, Kerumunan Pengunjung Restoran Abaikan Protokol Kesehatan Dibubarkan

Sutapa mengatakan, dalam operasi pihaknya mulai mengenakan denda administrasi sebesar Rp 100 ribu bagi warga yang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar. “Bila tak memakai masker langusng dikenai denda. Jadi, bila tak ingin kena denda masyarakat harus mengikuti aturan. Ini juga demi kesehatan bersama,” Katanya.

Sebelumnya, Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menamnahkan yang disasar dalam sosialisasi ini mencakup dua objek sasaran, yakni perorangan dan pelaku usaha. Untuk perorangan yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, dikenakan denda administratif Rp 100.000, dan/atau sanksi berupa penundaan pelayanan administratif sesuai kewenangan Pemkab. Sedangkan sanksi bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum.

Baca juga:  Aksi Saling Dorong Warga dan Polisi Warnai Pembersihan Lahan di Banjar Selasih

“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1 juta, dan/atau rekomendasi pembekuan sementara izin usaha. Kemudian juga ada sanksi sosial, berupa publikasi di media massa sebagai pelaku yang tidak taat prokes. Kita akan sosialisasikan dulu. Setelah itu baru sanksi akan diberlakukan,” jelasnya. (Eka Prananda/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *