Anggota diberikan hukuman push up akibat tidak disiplin memakai masker. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kapolres Karangasem AKPB Ni Nyoman Suartuni memberikan sanksi kepada anggotanya yang tidak disiplin memakai masker. Bagi anggota yang melanggar, mereka di hukum dengan diberikan sanksi push up.

Kapolres Karangasem, Ni Nyoman Suartini, Senin (6/9) mengatakan, protokol kesehatan meski wajib dilakukan oleh semua anggota di dalam upaya pencegahan Covid-19 yang menimpa anggota Polri dilingkungan Polres Karangasem. Terlebih, Polri sebagai pion di depan dalam memberikan pendisiplinan kepada masyarakat meski memberikan contoh terkait protokol kesehatan tersebut.

Baca juga:  Dua Kabupaten Ini Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19

“Sebelum mendisiplinkan masyarakat, maka anggota lebih dulu yang disiplin. Karena disiplin harus dari diri diri sendiri sebelum mendispilinkan orang lain. Jadi, yang masih ada anggota yang tak pakai masker ini yang kita disiplinkan agar mereka lebih sadar masalah protokol kesehatan,” ujarnya.

Menurut, Suartini setiap apel pada pagi hari, pihaknya memang setiap hari melakukan pengecekan kepada anggota apakah mereka sudah memakai masker dan membawa hand sanitizer.

Baca juga:  Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kontes Miss Universe Indonesia Masuk ke Tahap Penyidikan

“Masih ada anggota yang tidak displin memakai masker. Nah yang tidak memakai masker yang benar ini kita disiplinkan. Sanksinya kita berikan mereka push up agar mereka sadar dan tidak mengulanginya hal itu lagi,” jelas AKBP Suartini. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *