Dian Setiawan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Akibat salah satu pejabat terkonfirmasi positif COVID-19, kantor pelayanan pajak daerah di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) ditutup. Penutupan dilakukan selama tiga hari untuk layanan tatap muka, mulai dari 8 sampai dengan 10 September.

Ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19 pada petugas lainnya maupun masyarakat. Pihak Gugus Tugas pun juga telah melakukan stretilisasi ruangan dengan desinfektan.

Namun untuk pelayanan pembayaran pajak masyarakat masih bisa dilakukan secara online melalui link layanan yang telah ditentukan.

Baca juga:  Tabanan Nihil Tambah Kasus Positif COVID-19, Pasien Sembuh Meningkat

Sementara data dari gugus tugas percepatan dan penanganan (GTPP) Tabanan melaporkan satu pasien terkonfirmasi positif meninggal dunia.

Ketua Harian GTPP Tabanan I Gede Susila melalui Juru bicaranya I Putu Dian Setiawan mengatakan, gugus tugas telah melakukan sterilisasi ruangan dengan disinfektan terkait dengan salah satu pejabat yang terkonfirmasi positif.

Disinggung tentang salah satu pasien positif meninggal, lanjut kata Dian, merupakan seorang perempuan usia 55 tahun asal Tabanan yang sebelumnya sempat dirawat di UPTD RS Nyitdah Kediri. Pasien diketahui juga memiliki riwayat penyerta lainnya, diabetes. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Kuningan, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih 3 Digit
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *